Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*
————————————————————– SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang-Undang, termasuk dalam kaitannya dengan masalah Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Padahal UU Minerba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara baru saja disahkan pada tanggal 10 Juni 2020. Itu pun masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Minerba yang merupakan potensi alam melimpah di Tanah Air mengalami pergantian. Sebuah episode baru dalam tata hukum di Indonesia, ketika sebuah UU baru saja disahkan, dipermasalahkan, kemudian diatur kembali dalam UU Ciptaker tanpa dicabut UU Minerba yang baru disahkan itu.
————————————————————
Mengganti Ketentuan
BERDASARKAN bukti empiris, bahwa UU No. 3 Tahun 2020 mengganti ketentuan pemanfaatan prasarana dan sarana umum menjadi kewajiban menggunakan jalan pertambangan yang dapat diberikan aksesnya kepada masyarakat. Dihapusnya butir pengawasan kepentingan umum menghilangkan pintu masuk pengawasan terhadap penyediaan dan pemanfaatan jalan pertambangan ini. Terakhir, potensi masalah juga ditemukan pada dihilangkannya butir pengawasan pengelolaan IUP atau IUPK. Hal ini berakibat pada tidak adanya pengawasan atas penyelesaian masalah pertanahan dan penyelesaian perselisihan yang berdasarkan Pasal 33 PP No. 55 Tahun 2010 termasuk pengelolaan IUP dan IUPK.
Di dalam rezim UU No. 4 Tahun 2009, terdapat dua instrumen sebagai pelaksana pengawasan kegiatan usaha pertambangan, yaitu inspektur tambang dan pejabat yang ditunjuk pemerintah. Walaupun defnisinya tidak diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009, inspektur tambang merupakan pejabat fungsional yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Pasal 141 ayat (2) UU No.4 Tahun 2009 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i mengatur ruang lingkup pengawasan oleh Inspektur Tambang. Dalam pelaksanaan fungsinya, Inspektur Tambang memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan, salah satunya apabila daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara di wilayahnya.
Sementara itu pengawasan terhadap ruang lingkup yang lain dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah, meski tidak ditegaskan dalam UU No. 4 Tahun 2009, pengaturannya diatur lebih lanjut dalam PP No. 55 Tahun 2010. Sehubungan dengan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, selain Inspektur Tambang, Pasal 113 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2009 juga memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan penghentian sementara kepada Menteri atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Substansi Masalah Lingkungan
Dijelaskan bahwa permohonan masyarakat tersebut memuat keadaan kondisi daya dukung lingkungan wilayah yang dikaitkan dengan aktivitas kegiatan penambangan. Dengan demikian, terdapat ruang partisipasi untuk melakukan pengawasan yang diberikan UU No. 4 Tahun 2009 bagi masyarakat terutama terkait dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.
Dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, selain mempertegas pembagian ruang lingkup pengawasan antara Inspektur Tambang dengan Pejabat Pengawas Pertambangan, patut diapresiasi bahwa Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 juga menambah ketentuan mengenai pengawasan secara berkala dan penyampaian hasil pengawasannya kepada publik. Meski demikian, harus dikritik juga bahwa Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 menghilangkan kewenangan Inspektur Tambang untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan. Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, bahkan juga menghilangkan ketentuan permohonan masyarakat kepada penerbit izin untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan.
Lebih spesifiknya, Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tidak menyebut pihak mana yang dapat mengajukan suspensi (penghentian sementara) kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri. Ini menimbulkan kekaburan hukum dan potensi pengabaian terhadap permohonan suspensi dari masyarakat karena tidak diatur dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009.
Permasalahan terkait lingkungan menjadi sangat krusial di semua negara, tidak terkecuali di Indonesia. Akibat berbagai pembangunan di segala bidang digalakkan, yang apabila tidak disertai wawasan serta keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan, maka bisa dipastikan bumi akan semakin rusak dan hancur oleh tangan-tangan manusia itu sendiri atas nama pembangunan.
Secara umum, pemulihan adalah upaya yang dilakukan untuk mengembalikan dan/atau memperbaiki kualitas lingkungan untuk mengembalikan fungsi lahan kepada kondisi yang mendekati kondisi semula sebelum adanya aktivitas pertambangan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018) menyatakan bahwa tujuan pemulihan lahan pasca tambang ini adalah untuk mengembalikan lahan yang telah rusak atau tercemar tersebut hingga berada pada kondisi yang aman dan produktif. Aman dalam artian bahwa lahan pasca tambang dapat membentuk bentang alam yang stabil terhadap erosi, serta produktif dalam artian lahan yang telah dipulihkan tersebut perlu diperhatikan potensi ekologisnya agar dapat terintegrasi dengan ekosistem sekitarnya dan memenuhi keinginan masyarakat.
Untuk hal di atas, pemulihan fungsi lingkungan hidup ini perlu dilakukan secara terencana dan integratif dengan instrumen yang ada, seperti RTRW, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) maupun RPJMN.
Mencermati kondisi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang sudah masif saat ini, seharusnya pembuat kebijakan dapat memprioritaskan adanya landasan hukum bagi kegiatan pemulihan yang terencana dan integratif tersebut. Sayangnya, dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Ciptaker tidak memberikan landasan hukum tersebut. Seharusnya, pintu masuk untuk hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan peta jalan pemulihan dalam RPMBN.
RPMBN sendiri merupakan instrumen perencanaan yang baru digagas dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Ciptaker. Ada pun rencana ini disusun oleh Pemerintah Pusat dan paling sedikit memuat strategi dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sayangnya, tidak ditegaskan disini bahwa strategi dan kebijakan tersebut perlu untuk mencakup strategi terkait dengan pemulihan lingkungan hidup akibat usaha pertambangan saat ini.
Berdasarkan penjelasan di atas, dikhawatirkan RPMBN akan menjadi perencanaan yang digunakan sebagai landasan pengembangan usaha mineral dan batubara saja, tanpa menjelaskan bagaimana peta jalan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat usaha pertambangan. Terlebih, dalam UU No. 3 Tahun 2020 hanya menyatakan bahwa RPMBN akan menjadi dasar pertimbangan penetapan WIUP dan perlu untuk diintegrasikan dengan diintegrasikan dengan RPJP dan RPJMN.
Jika memang RPMBN diproyeksikan menjadi instrumen untuk menjawab pekerjaan rumah pemulihan lingkungan ini, seharusnya instrumen ini perlu diintegrasikan pula dengan instrumen lainnya seperti RTRW maupun RPPLH.
Rencana Zonasi
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 8A UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009, RTRW dan/atau rencana zonasi menjadi hal yang dipertimbangkan dalam penyusunan RPMBN. Namun, tidak dapat dipastikan sejauh apa RTRW dan/atau rencana zonasi ini menjadi pertimbangan dan dikhawatirkan hanya menjadi syarat administratif. Seharusnya, tata ruang bukan hanya menjadi pertimbangan, namun RPMBN perlu mengintegrasikan substansinya dengan RTRW maupun rencana zonasi. Selain itu, perlu adanya partisipasi publik dan peran Pemerintah Daerah dalam penyusunan RPMBN tersebut. Sehingga, proses pemulihan lingkungan dapat berjalan baik hingga mencapai titik aman dan produktif sebagaimana yang diamanatkan sebelumnya.
Bahwasanya telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu masalah penting dalam perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara di Indonesia adalah tentang ketaatan pemegang IUP/IUPK untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang dan Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 berusaha untuk menambahkan ketentuan pidana sebagai respons terhadap hal ini. Sekalipun begitu, ICEL melihat penambahan ketentuan ini masih memiliki catatan. Salah satunya karena justru membuka peluang bagi pemegang izin untuk menempatkan dana reklamasi dan pasca tambang bukan sejak awal kegiatan usaha.
Selanjutnya pengaturan tentang dana jaminan reklamasi dan/atau pasca tambang pada Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 juga belum menjawab permasalahan yang ada dan sebaliknya berpotensi melonggarkan kewajiban pemegang IUP/IUPK atas dana jaminan tersebut. Sebagai contoh, dalam UU No.4 Tahun 2009, dana reklamasi dan pasca tambang masih menjadi muatan dalam IUP/IUPK, walau kemudian diatur bahwa penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dilaksanakan setelah diterbitkannya IUP/IUPK. Namun, dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, hal ini kian mendapat pengesahan dengan dihilangkannya dana reklamasi dan pasca tambang dari muatan IUP, meski untuk IUPK tidak terdapat perubahan muatan (karena pasal terkait IUPK tidak menjadi materi yang diubah dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009).
Hal di atas juga terlihat dengan redaksional Pasal 123A yang bunyinya dapat ditafsirkan bahwa dana jaminan reklamasi dan/atau pasca tambang ditempatkan setelah IUP atau IUPK berakhir, dengan pernyataan bahwa (2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK-nya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.
Patut disayangkan bahwa diluar ketentuan-ketentuan yang bermasalah tersebut, perbaikan dalam Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 atas ketentuan reklamasi dan pasca tambang serta penempatan dana jaminannya hanya perubahan minor serta masih bersifat business as usual.
Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 juga tidak menawarkan solusi bagi lubang tambang yang telah existing dan belum terpulihkan dengan baik. Perubahan UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 39. ***
(BERSAMBUNG)
* Penulis adalah Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah
Be the first to comment