PENGELOLAAN POTENSI MINERBA SEBELUM DAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (8 – HABIS)

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Pusat Ikanot (Ikatan Notaris) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*

————————————————————- SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang-Undang, termasuk dalam kaitannya dengan masalah Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Padahal UU Minerba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara baru saja disahkan pada tanggal 10 Juni 2020. Itu pun masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Minerba yang merupakan potensi alam melimpah di Tanah Air mengalami pergantian. Sebuah episode baru dalam tata hukum di Indonesia, ketika sebuah UU baru saja disahkan, dipermasalahkan, kemudian diatur kembali dalam UU Ciptaker tanpa dicabut UU Minerba yang baru disahkan itu.
————————————————————–

Inti Permasalahan

PERMASALAHANNYA adalah ketika wilayah usaha pertambangan tersebut masuk dalam kawasan tanah masyarakat adat, atau tanah hak ulayat. Tanah tersebut bersifat kolektif, atau tidak dimiliki oleh seseorang, tapi oleh institusi masyarakat adat dan tidak ada atau belum sertifikat hak milik (kolektif) masyarakat adat. Dalam hal ini klaim Negara bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya merupakan tanah negara, merupakan refleksi prinsip dari domain verklaring, dan sering menimbulkan konflik. Dalam banyak kasus, konflik antara korporat dengan masyarakat adat sering menimbulkan korban jiwa.

Dalam UU Minerba sendiri, maupun dalam sinkronisasinya melalui UU Cipta Kerja juga tidak disebutkan tentang hak masyarakat adat dan hak atas tanahnya harus dilindungi dari ‘jamahan’ investasi minerba. Kecuali pada Pasal 41 ayat (18) UU Cipta Kerja terkait dengan perubahan UU No. 21 Tahun 2014, Pasal 42 tentang Panas Bumi (Minyak dan Gas), yaitu : (1) “Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait panas bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam UU Minerba maupun UU Cipta Kerja terkait Minerba, tidak ada ketentuan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha untuk melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan kelompok masyarakat adat. Padahal, tanah adat termasuk hutan ulayat merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat adat. Tanah adat juga merupakan identitas sosial dan budaya, karena disana terdapat peninggalan warisan leluhurnya. Hak-hak mereka telah bahkan diakui oleh hukum international, baik dalam Deklarasi HAM tentang hak budaya dan hak properti, konvensi international tentang politik (ICCPR), konvensi international tentang ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR), Perjanjian ILO No.169 serta Deklarasi Universal PBB No.61/295 tahun 2007 tentang hak masyarakat adat (indigenous peoples’ rights).

Namun jika merujuk kepada ketentuan Pasal 39 ayat (2) tentang delik pidana bagi pihak yang melakukan gangguan terhadap usaha pertambangan, maka protes masyarakat adat atau tindakan masyarakat adat yang menghambat dan mengganggu kegiatan tersebut termasuk kategori perbuatan pidana, yang dapat dipenjara dan atau didenda. Artinya, proses kriminalisasi terhadap komunitas-komunitas adat yang menentang kegiatan pertambangan akan terus berlanjut seperti terjadi pada rezim-rezim sebelumnya. Pertanyaan, apakah pemerintah merupakan representasi dari pengusaha tambang minerba atau perwakilan dari rakyat, termasuk masyarakat adat sebagai masyarakat pinggiran, serta dimana kedudukan cita-cita konstitusi, yaitu ‘…yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur’.

Catatan Penutup

Bahwasanya regulasi terkait minerba justru akan melemahkan perlindungan lingkungan hidup. Selain tidak adanya jaminan perlindungan lingkungan hidup dalam sentralisasi kewenangan, catatan substantif penting yang ditemukan adalah pelemahan ini datang sejak hulu yakni, tahap perencanaan penetapan wilayah hingga hilir yakni pengawasan dan penegakan hukumnya tidak tegas dan tuntas sehingga menimbulkan kekhawatiran terciptanya ketidakadilan baru, karena tidak adanya kepastian hukum disebabkan penafsiran terhadap ketentuan yang tidak mono interpretatif.

Di bagian hulu, daya dukung lingkungan tidak lagi menjadi fokus dalam proses penetapan maupun perubahan wilayah. Daya dukung lingkungan memang menjadi pertimbangan dalam RPMBN, tetapi justru menunjukkan bahwa posisi daya dukung lingkungan “menurun” dari pertimbangan sebagai syarat utama menjadi “hanya” bagian dari RPMBN.

KLHS dan Tata Ruang yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup juga dilemahkan. Pada kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum, terdapat ambiguitas. Terdapat beberapa norma yang patut diapresiasi seperti penambahan besaran sanksi denda untuk korporasi. Namun ketentuan pidana yang berpotensi mengkriminaliasi juga masih ada. Belum lagi penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan beberapa hambatan normatif dalam penegakan hukum pidana. Untuk pemulihan lingkungan hidup masih menjadi pekerjaan rumah besar. Strategi pemulihan tidak diatur baik melalui instrumen penegakan hukum maupun RPMBN. RPMBN sendiri sangat fokus pada pengembangan usaha mineral dan batubara. Pemulihan lingkungan akibat usaha pertambangan mineral dan batubara akan sulit tercapai.

Sehubungan dengan hal di atas, bijak kiranya sebelum segala sesuatunya yang bersifat negatif terjadi, agar supaya perubahan dan penyusunan UU Minerba serta disahkannya UU Cipta Kerja terkesan terburu-buru dan tertutup itu disadari tidak hanya menghambat partisipasi publik saja, melainkan juga berpengaruh signifikan terhadap kualitas substansi yang ada. Oleh karena itu, pengelolaan minerba atas nama pembangunan haruslah memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sebagai catatan tambahan, kiranya dalam rangka pengelolaan sumber daya alam khususnya minerba ini harus ada aturan yang jelas terkait penggunaan lahan tanah, khususnya terhadap adat, serta cara menyelesaikannya ketika terjadi sengketa penggunaan lahan tanah adat. Hal demikian menjadi poin penting dalam kaitannya dengan penghargaan dan akomodasi terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai komponen maasyarakat yang sejak turun temurun menjadi penguasa konkrit atas lahan yang kemudian dijadikan sebagai areal pertambangan. *** (HABIS)

* Penulis adalah Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan