Oleh : Dr. H. Joni, SH., MH*
———————————————————-SEKURANGNYA ada 79 item perubahan mendasar pada level Undang-Undang, termasuk dalam kaitannya dengan masalah Pengelolaan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diadakan perubahan oleh UU Ciptaker. Padahal UU Minerba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara baru saja disahkan, pada tanggal 10 Juni 2020. Itu pun masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Analisis berikut mencatat bagaimana pengelolaan Minerba yang merupakan potensi alam melimpah di Tanah Air mengalami pergantian. Sebuah episode baru dalam tata hukum di Indonesia, ketika sebuah UU baru saja disahkan, dipermasalahkan, kemudian diatur kembali dalam UU Ciptaker tanpa dicabut UU Minerba yang baru disahkan itu.
————————————————————-
Konstitusionalitas Potensi Minerba
INDONESIA merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi SDA (SDA) yang melimpah, baik itu SDA hayati maupun sumber daya non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis sumber daya non-hayati. Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik segi kualitas maupun kuatitasnya. Komponen sumber daya mineral ini berupa gas bumi, minyak bumi, emas, batu bara, perak, dan berbagai bahan tambang lainnya.
Kekayaan alam yang melimpah ini digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, namun penguasaannya ada pada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Tentang Pasal 33 UUD 1945, selalu mendengung dan dijadikan dasar dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Bahkan ini menjadi isu yang usang dan lebih bermotif keadilan ekonomi daripada keadilan ekologi. Memang dapat kita lihat dalam beberapa aspek pengelolaan ekonomi yang berhubungan atau berbasiskan penggunan lahan atau SDA selalu mengesampingkan aspek lingkungan.
Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan SDA yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Hukum Pertambangan
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Hukum pertambangan merupakan bagian dari hukum yang mengatur lingkungan hidup. Dalam perkembangannya, kejahatan lingkungan sering terjadi di sekeliling masyarakat, misalnya pertambangan. Pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi yang terkandung dalam perut bumi.
Lingkungan oleh sebagian kaum antroposentrisme dianggap sebagai objek yang dikelola secara maksimal karena manusia dianggap mahluk yang paling tinggi derajatnya dari mahluk lain, baik yang sifatnya abiotik (benda mati, seperti gunung, hutan, sungai, dan lainnya) dan juga sifatnya biotik (benda hidup, seperti hewan dan tumbuhan), sehingga tidak perduli apa yang terjadi kelak atau generasi selanjutnya.
Begitupun isu lingkungan selalu menyeruak jika telah terjadi perusakan dan atau pencemaran atau kemudian ada korban atas suatu kegiatan usaha tersebut. Aspek preemtif dan preventif selalu diabaikan untuk menghasilkan produk yang baik dan ekonomis dan cepat menghasilkan uang daripada aspek penanggulangan dan pemulihan sehingga bisa dipastikan kerusakan semakin meluas dan tidak terkendali. Sebagus apa pun suatu usaha untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak atau tercemar tidak akan mengembalikan ke posisi kualitas lingkungan sebelumnya.
Dampak Positif-Negatif
Berdasarkan jenis mineralnya, pertambangan di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, Pertambangan Golongan A, meliputi mineral strategis seperti: minyak, gas alam, bitumen, aspal, natural wax, antrasit, batubara, uranium, dan bahan radioaktif lainnya, nikel, dan cobalt. Kedua, Pertambangan Golongan B, meliputi mineral-mineral vital, seperti: emas, perak, intan, tembaga, bauksit, timbal, seng dan besi. Ketiga, Pertambangan Golongan C, umumnya mineral mineral yang dianggap memiliki tingkat kepentingan lebih rendah daripada kedua golongan pertambangan lainnya, meliputi berbagai jenis batu, limestone, dan lain-lain. Kegiatan penambangan baik golongan A, B maupun C perlu menjaga pelestarian fungsi lingkungan.
Dalam hal ini dipahami bahwa kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, terutama perusahaannya, bentang alam, berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah, penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu, dan kebisingan.
Di bidang pertambangan, penguasaan tersebut ada pada negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. Pemerintah bisa melakukan penguasaan sendiri ataupun melimpahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengelolaan. Pelimpahan ini tidak berarti bahwa pengelolaan SDA sepenuhnya berada pada pihak lain, namun negara tetap mengawasi. Bentuk pengawasan yang dimaksud bisa berupa pemberian kontrak kerjasama kepada pihak yang melakukan pengelolaan.
Kehadiran perusahaan pertambangan di suatu daerah niscaya membawa kemajuan terhadap warga di sekitarnya. Berdiri atau beroperasinya sebuah pertambangan di suatu daerah akan menghadirkan kehidupan yang lebih sejahtera, keamanan yang terjamin, dan kehidupan sosial yang lebih baik. Pemikiran demikian didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan pertambangan merupakan agen perubahan sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Asumsinya, perusahaan pertambangan akan membawa serta arus investasi, membongkar isolasi warga, dan membuka akses masyarakat terhadap dunia luar.
Kehadiran perusahaan pertambangan, senantiasa diikuti dengan dibangunnya berbagai infrastruktur yang diperlukan masyarakat, seperti jalan, aliran listrik, air bersih, transportasi, dan jaringan komunikasi. Namun, asumsi seperti yang diuraikan di atas, saat ini perlu diubah total. Hal ini disebabkan, hingga saat ini di berbagai lokasi pertambangan di Indonesia, asumsi seperti itu tidak pernah menjadi kenyataan. Dalam kerangka pikir yang demikian itu, satu hal yang perlu ditekankan, tetapi kerap kali dilupakan, sebuah perusahaan pertambangan pada hakikatnya adalah pengejawantahan dari sistem ekonomi kapitalistis dunia. ***
(BERSAMBUNG)
* Penulis adalah Notaris, Doktor Kehutanan Unmul Samarinda, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah
Be the first to comment