Jakarta, innews.co.id – Upaya penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah digaungkan sejak 10 tahun silam, namun tak juga kesampaian. Kini, wacana tersebut muncul kembali untuk bagaimana kewenangan KPPU diperluas setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S. Damanhuri mendorong pemerintah berani melakukan reformasi ekonomi. Salah satunya dengan memperkuat peran KPPU.
“Kewenangan KPPU diperkuat, setidaknya setara KPK yang bisa melakukan penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” kata Didin dalam diskusi daring Indef Catatan Awal Ekonomi 2023, Kamis (5/1/2023).
Didin mengatakan, dengan memperkuat KPPU, dapat mengantisipasi kasus korupsi minyak goreng terulang kembali. Dia menegaskan, kasus minyak goreng tersebut seharusnya tidak perlu terjadi lagi.
Ketika dikonfirmasi, Anggota KPPU Dr. Chandra Setiawan menegaskan, itu ide yang baik, terutama untuk memberantas kartel. “Masalahnya, apakah DPR dan Pemerintah ada niat untuk memperkuat KPPU? Permintaan KPPU untuk mempunyai kewenangan penggeledahan dan penyitaan saja sudah lebih dari 10 tahun tidak dikabulkan,” jelasnya Chandra Setiawan kepada innews, Kamis (5/1/2023).
Selama ini, kata Chandra, untuk mendapatkan hard evidence seperti bukti komunikasi melalui surat elektronik, alat komunikasi lainnya di kasus kartel sangat sulit karena ketidakadaan kewenangan menggeledah dan menyita.
“Yang kami lakukan hanya dengan bukti-bukti ekonomi dan mengandalkan pengakuan saksi serta saksi ahli. Jadi, pintar-pintarnya investigator penyelidikan untuk mendapatkan dokumen dari saksi dan pihak lainnya,” urai Chandra.
Dirinya mendukung penuh penguatan KPPU. “Kalau kewenangan KPPU diperkuat sudah pasti akan banyak dugaan kasus kartel terbongkar. Kartel itu dampaknya jauh lebih besar daripada korupsi,” ungkapnya.
Dia meyakini, hanya dengan persaingan sehat, maka para pelaku usaha kita akan terus berinovasi dan kreatif, sehingga bisa meningkatkan efisiensi secara nasional dan ujungnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Chandra menegaskan, “Jadi kalau pemerintah dan DPR benar-benar pro rakyat, perkuatlah kewenangan KPPU”. (RN)
Be the first to comment