Pengurangan Hukuman Edy Prabowo Lukai Hati Nurani Rakyat

Stefanus Gunawan SH., M.Hum. Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat

Jakarta, innews.co.id – Pengurangan hukuman terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung dari sembilan tahun menjadi lima tahun, dinilai telah melukai hati masyarakat.

“Selama ini masyarakat menilai, bagi pihak yang jelas-jelas terbukti melakukan tindak pidana korupsi harusnya diberikan hukuman yang seberat-beratnya agar memiliki efek jera. Tapi ini malah hukumannya dikurangi,” kata Stefanus Gunawan SH., M.Hum., Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat, dalam keterangan persnya, Sabtu (12/3/2022).

Di sisi lain, adanya pengurangan hukuman terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga menyunat vonis Edhy Prabowo, di antaranya adalah kontribusi baik terhadap masyarakat kecil terutama nelayan. Edy dinilai telah menjalankan tugas dengan baik ketika menjabat menteri dan memberi harapan besar kepada para nelayan dari golongan masyarakat kecil. “Prestasi bukan menjadi jaminan sehingga meringankan hukumannya,” tegas Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek ini.

Stefanus juga memberikan semangat untuk KPK dalam menegakan hukum di Indonesia. “KPK tidak boleh frustasi dalam masalah ini dan tidak boleh pesimis. Tetap penegakan hukuman itu berjalan. Justru harus lebih semangat lagi karena masyarakat sangat berharap untuk lembaga ini untuk dapat memberantas korupsi di Indonesia,” pintanya.

“Sepanjang tindak pidana korupsi di Indonesia hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera, jangan berharap kita bisa bersih dari korupsi,” tutupnya. (Lian)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan