Jakarta, innews.co.id – Kode etik dalam sebuah organisasi profesi bak ‘kitab suci’ yang harus ditaati oleh setiap anggotanya. Mereka yang melanggar, dipastikan akan dikenakan sanksi tegas.
Demikian juga di perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), kode etik profesi wajib dijunjung tinggi oleh semua anggotanya.
Hal ini ditegaskan Ruli Iskandar, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI DKI Jakarta, menyikapi adanya dugaan notaris yang menggunakan biro jasa/orang/badan hukum sebagai perantara untuk mencari klien. “Bila ditemukan ada notaris yang melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota INI,” ujarnya, kepada innews, di Jakarta, Minggu (18/6/2023).
Beberapa waktu lalu, Pengwil DKI INI menyurati PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang berlaku sebagai biro jasa dalam pendirian Persekutuan Perdata, Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), yang tentunya berkaitan dengan pembuatan akta notaris. Terdapat indikasi perusahaan tersebut melakukan kerja sama dengan beberapa notaris.
“Kami sudah meminta perusahaan tersebut untuk memberikan informasi dengan notaris siapa saja mereka bekerja sama,” kata Ruli.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna menegakkan kode etik notaris dan menjaga harkat dan martabat jabatan notaris. Bahkan, Pengwil INI DKI meminta perusahaan tersebut men-take down dan menghapus penawaran-penawaran jasa yang berkaitan dengan akta notaris di media-media sosial.
Bila permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, secara tegas Ruli mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah hukum.
Secara khusus Ruli telah mengingatkan para notaris melalui suratnya bernomor 101/Pengwil DKI Jakarta-INI/XI/2022. Dirinya meminta para notaris untuk benar-benar memegang teguh kode etik profesi dengan tidak tergiur untuk bekerja sama dengan perusahaan/badan hukum/perorangan yang menyediakan jasa layanan berbiaya murah yang berkaitan dengan pembuatan akta notaris.
“Dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris, salah satunya berbunyi: Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan Jabatan Notaris) dilarang bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien,” terang Ruli.
Sejumlah sanksi yang akan dikenakan bila ditemukan hal tersebut, sambung Ruli, berupa teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara) dari anggota perkumpulan, onzetting (pemecatan), dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Ruli mengingatkan agar para notaris bisa benar-benar mematuhi kode etik profesi dan tidak mencoba melanggarnya. (RN)
Be the first to comment