Pengwil INI DKI: “Notaris Pakai Perantara Bakal Diberi Sanksi Tegas”

Ruli Iskandar Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) DKI Jakarta (tengah)

Jakarta, innews.co.id – Merebaknya informasi terkait pendirian badan usaha/pembuatan akta notaris berbiaya murah di sejumlah media online dinilai telah meresahkan kalangan notaris. Pun melahirkan keprihatinan bagi jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) DKI Jakarta.

Secara khusus, lewat suratnya bernomor 101/Pengwil DKI Jakarta-INI/XI/2022, (Pengwil INI) DKI Jakarta mengeluarkan himbauan bagi para notaris, terkhusus yang berwilayah kerja di Ibu Kota.

Tayangan informasi yang banyak ditemui di media-media sosial

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ruli Iskandar sebagai Ketua dan Vivi Novita Rido (Sekretaris) itu dijelaskan, bahwa himbauan ini dikeluarkan sehubungan dengan banyaknya iklan, berita, informasi yang beredar dan dapat diakses melalui jejaring sosial/media sosial perihal pendirian badan usaha/pembuatan akta notaris ‘dengan biaya murah’.

Pengwil INI DKI meminta rekan-rekan notaris untuk:

1. Dalam menjalankan jabatan selalu notaris tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

2. Para notaris diminta untuk tidak melakukan kerja sama dengan biro jasa dalam bentuk apapun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris, yang salah satunya berbunyi: “Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan Jabatan Notaris), dilarang bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien”.

3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Notaris, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Teguran
b. Peringatan
c. Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan
d. Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan
e. Pembehentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan

“Kami berharap rekan-rekan notaris bisa mematuhi hal tersebut dan waspada dalam menjalankan profesinya,” imbuh Ruli kepada innews, Senin (12/12/2022).

Ruli meminta agar rekan-rekan notaris juga bisa tetap menjaga harkat dan martabat jabatan notaris, baik di mata hukum maupun masyarakat. “Himbauan ini dikeluarkan agar rekan-rekan notaris bisa terlindungi dalam melakoni profesinya,” pungkas Ruli. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan