Jakarta, innews.co.id – Patut disyukuri, persoalan di tubuh perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) akhirnya menemui titik terang dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian oleh para pihak dihadapan Kementerian ATR/BPN, Senin, 21 Desember 2020. Sekarang, dalam waktu yang singkat, tinggal bagaimana merealisasikan poin-poin perdamaian dalam aksi nyata.
Hal itu dikatakan Periasman Effendi, SH., Sp.N., MH., Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Provinsi Banten dalam pesannya kepada innews, Rabu (6/1/2021) siang. “Saya selaku salah satu inisiator ‘Himbauan Damai’ (bersama Ketua Pengwil DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Papua), tentunya mendukung perdamaian demi kelangsungan IPPAT kedepan,” ujarnya.
Pun sebagai bentuk apresiasi, Periasman hadir saat penandatanganan kesepakatan damai di Kementerian ATR/BPN, Desember 2020 lalu. Meski begitu, dirinya mengaku tidak memgetahui jelas isi kesepakatan tersebut sebelum penandatanganan.
Pasca ditandatangani, Periasman berharap bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh Ketua-ketua Pengwil se-Indonesia. “Ya, semoga bisa cepat ditindaklanjuti agar roda perkumpulan segera bisa berjalan,” tuturnya.
Menurutnya, IPPAT harus berperan penting, terutama dalam urun rembuk terkait kebijakan pemerintah, khususnya peraturan UU Cipta Kerja yang terkait ke-PPAT-an.
“Jika persoalan ini (konflik IPPAT) dibiarkan berlarut-larut, sudah bisa dipastikan akan merugikan kepentingan anggota secara keseluruhan karena Menteri ATR/BPN sebagai Pembina IPPAT tidak akan peduli lagi jika perdamaian ini tidak ditindaklanjuti,” tukasnya.
Terkait tekhnis pelaksanaan dari hasil perdamaian tersebut, kata Periasman, pihaknya menunggu setelah Ketua-ketua Pengwil menerima pemberitahuan dan penyerahan secara resmi kepemimpinan PP IPPAT. Pada saat penandatanganan perdamaian disepakati bahwa mediator akan mengundang Ketua-ketua Pengwil se-Indonesia melalui media zoom. (RN)
Be the first to comment