Pengwil IPPAT Sumut: “Kami Menunggu Tindak Lanjut Kesepakatan Damai Itu”

Seruan perdamaian IPPAT

Jakarta, innews.co.id – Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani oleh para pihak di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 21 Desember 2020 lalu, menjadi bagian dari perjalanan perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Terkait hal ini, Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumatera Utara dalam posisi menunggu tindak lanjut dari kesepakatan tersebut.

Penegasan ini disampaikan Elawijaya Alsa, SH., M.Kn., Ketua Pengwil IPPAT Sumut kepada innews melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2021). “Kami di Sumut dalam posisi menunggu apa yang menjadi tindak lanjut dari kesepakatan tersebut,” ujar Elawijaya.

Dia mengharapkan meski sudah ditandatangani kesepakatan damai, namun harus dipastikan, misal terkait kasasi, apakah sudah dicabut atau belum dan lainnya. “Semua harus jelas. Jangan nanti kita melangkah lebih jauh, sementara tindakan-tindakan yang seyogyanya dijalankan jadi terabaikan,” ujarnya.

Sejauh ini, sambungnya, Pengwil IPPAT dan PPAT di Sumut masih wait and see, melihat perkembangan yang ada. “Kalau tidak salah kasasi belum dicabut, begitu juga laporan ke Polda Metro Jaya belum. Baiknya ini juga dibereskan dulu,” imbuhnya.

Elawijaya menegaskan kepentingan dari anggota harus terlayani dengan baik. “Soal perdamaian tentu kami dukung, namun langkah-langkahnya tetap harus sesuai AD/ART perkumpulan,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan