Penuhi Panggilan, Luhut Ingatkan Jangan Berlindung Dibalik Kebebasan Berekspresi

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai saksi, Senin (27/9/2021)

Jakarta, innews.co.id – Kebebasan berekspresi yang dimiliki setiap orang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Bukan malah sembarangan ngomong yang bisa menciderai orang lain.

Hal ini secara tegas dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai saksi, Senin (27/9/2021). “Biar nanti pengadilan yang akan memutuskan soal siapa yang salah dan benar,” kata Luhut.

Dirinya memastikan akan mengikuti semua prosedur hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Saya tegaskan lagi, saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua. Sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang di pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak. Saya tidak ada,” ucap Luhut.

Dengan lugas, Luhut berkata, “Nanti semuanya akan dibuktikan dan terbuka di pengadilan siapa yang benar dan salah”.

Ditambahkannya, “Nanti kalau saya salah, ya saya dihukum. Tapi kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum. Ini saya kira penting”.

Menurutnya, kasus ini pembelajaran buat kita semua bahwa jangan sembarangan ngomong. Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang menciderai orang lain dan membuat susah.

Sebelum melaporkan ke polisi, Luhut melalui kuasa hukumnya Dr. Juniver Girsang sudah meminta agar Haris dan Fatia meminta maaf, namun tidak ditanggapi dengan baik. “Saya kan sudah minta supaya mereka maaf, dengan beberapa kali somasi, tapi tidak dipenuhi. Artinya, saya sudah lakukan, semua prosedur hukum. Ketika dipanggil ke Polda untuk diperiksa pun saya ikuti. Tidak ada yang tidak saya ikuti,” terangnya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tentang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertangal 22 September 2021. Laporan tersebut terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”

Terkait gugatan ganti rugi Rp 100 milyar, Luhut memastikan akan memasukkannya. “Ya perdata tetap saja. Biar dia suruh bayar Rp 100 miliar, nanti saya bisa kasihkan orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan