Penyedia Marketplace Harus Berikan Perlindungan HKI Bagi Produk Farmasi dan Alkes

Talkshow bertema “Quo Vadis: Perlindungan Hukum Terhadap Merek atas Produk Kesehatan Dalam Upaya Penangganan Covid-19”, yang diadakan oleh Asian Law Student Association (ALSA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, secara virtual, Sabtu (20/11/2021)

Jakarta, innews.co.id – Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangatlah penting guna menghindari barang-barang palsu yang dijual di marketplace. Untuk itu, para penyedia marketplace diminta untuk lebih aware terhadap persoalan ini.

“Penyedia marketplace harus berani tegas terhadap para penjual obat dan alat kesehatan (Alkes) palsu di platformnya. Salah satunya dengan memberikan perlindungan HKI,” ujar Dr. Suyud Margono Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam talkshow bertema “Quo Vadis: Perlindungan Hukum Terhadap Merek atas Produk Kesehatan Dalam Upaya Penangganan Covid-19”, yang diadakan oleh Asian Law Student Association (ALSA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, secara virtual, Sabtu (20/11/2021).

Suyud menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini membuat kebutuhan masyarakat akan produk farmasi dan alkes meningkat. Kondisi ini dimanfaatkan para oknum yang secara gencar mengedarkan produk farmasi dan alkes palsu, terlebih melalui penjualan online. Untuk itu, penting bagi penyedia marketplaces untuk memberikan perlindungan HKI.

Tak hanya itu, Suyud juga mendorong para Konsultan Kekayaan Intelektual untuk mengambil bagian dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terhadap permasalahan ketika masyarakat sebagai pembeli dalam kegiatan perdagangan (offline/online), di mana sering terkecoh (misleading consumers/public). Begitu juga sebagai urgent buyer, seringkali tidak perhatian bahwa produk yang diperdagangkan tersebut adalah produk palsu.

Di sisi lain, Zaka Hadisupani Oemang dari Firma Hukum AHRP mengatakan, penegakan hukum atas pelanggaran merek, berupa upaya pidana dengan menjalankan mekanisme delik aduan, penyidikan atas pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Merek.

“Dari maraknya kasus, upaya yang dapat dilakukan di antaranya berupa pencegahan dan penegakan hukum yakni, larangan bagi pengelola mal (termasuk virtual market places) dengan tidak mengizinkan atau menyewakan (ruang/virtual space) untuk digunakan oleh pihak lain, dalam hal ini menjual barang hasil pelanggaran HKI (termasuk merek).

Sementara itu, Erick C. Siagian Kepala Seksi Administrasi dan Permohonan Klasifikasi Merek, DJKI, Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan, dengan merek terdaftar ada beberapa keuntungan yakni, dapat meningkatkan nilai jaminan investor/institusi keuangan; Menunjukkan asal produk dan jasa, Merek berkaitan dengan business image dan reputation, yang pada gilirannya dalam penjualan maupun aksi korporat (merger asset), dapat meningkatkan nilai perusahaan. “Karenanya, dengan registrasi merek, pemilik hak dapat memproteksi dan penegakan haknya,” imbuhnya.

Suyud menjabarkan, sengketa merek pada umumnya terjadi, terkait dengan prinsip daya pembeda (distinctive) ketika merek tersebut terdapat dalam kegiatan perdagangan di antaranya, potensi masalah dari merek dengan unsur-unsur kata atau kalimat memiliki kemiripan satu dengan lainnya, potensi yang menimbulkan kebingungan konsumen (misleading consumers), potensi memunculkan permasalahan hukum/kasus, khususnya merek.

Juga beberapa permasalahan teknis dalam penegakan hukum khususnya merek palsu di situs e-commerce, karena terdapat safe garbour doctrine dalam penegakan hukum HKI (merek), sehingga sulit dalam meminta pertanggungjawaban hukum (Land Lord Liabilities and Criminal Liabilities),” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan