Jakarta, innews.co.id – Peran advokat sebagai penegak hukum begitu besar dalam mendorong korban tindak pidana kekerasan seksual untuk mau melaporkan. Faktanya, masih banyak korban yang memilih diam, apalagi bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.
“Pelaku tindak kekerasan seksual tidak bisa ditolerir, melainkan harus segera dilaporkan ke aparat hukum,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. (DPN Peradi) R. Dwiyanto Prihartono, usai membuka kegiatan Bincang Hukum yang mengangkat soal UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bale Bandung, Kamis (24/10/2024).
Tidak hanya korban, para advokat juga harus mempelajari secara mendalam terkait UU tersebut. “Advokat Peradi harus diberi pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan. UU ini progresif memberikan perlindungan pada korban kekerasan dan juga memuat banyak hal baru yang perlu dipelajari secara khusus,” kata Dwiyanto.
Dirinya berharap seluruh DPC Peradi pimpinan Prof Otro Hasibuan di seluruh Indonesia bisa memberikan perhatian terhadap isu ini.
“Mayoritas kaum perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan seksual. Namun, seringkali perempuan dan anak tak berani melapor. Untuk itu, peran advokat sangat besar bukan saja dalam hal membela klien, tapi juga memberi rasa keadilan kepada korban. Apalagi, umumnya korban enggan melaporkan, entah karena malu, ada intimidasi, atau lantaran pelaku orang dekat,” terang Dwiyanto.
Lebih jauh Dwiyanto menegaskan, kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang dekat, bukan sebatas kasus internal, melainkan harus menjadi perhatian semua pihak. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dam sinergi nyata.
“Sinergi dengan berbagai elemen masyarakat juga sangat diperlukan. Karenanya, kasus-kasus yang terkait dengan isu tidak pidana kekerasan seksual perlu kerjasama yang komprehensif dengan berbagai stakeholder dan elemen masyarakat,” tukasnya.
Dalam bincang hukum tersebut dihadirkan narasumber antara lain, Made Rediyudana (Ketua DPC Peradi Bale Bandung), Dr Bimasena Rangga Waskita (Dewan Pembina) Komnas Perlindungan Anak, dan Jibral Imperial Day (Psikolog klinis). (RN)












































