Peradi Jakbar Bersama Binus University Adakan PKPA Berkualitas

Peradi Jakbar dan Binus University bersinergi gelar pendidikan advokat

Jakarta, innews.co.id – Antusiasme para lulusan Fakultas Hukum begitu besar saat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Ke-V, yang merupakan kerja sama antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat dengan Binus University. Tak hanya dari Jakarta, bahkan peserta dari ujung timur Indonesia pun ikut serta.

Menurut Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-Binus University Genesius Anugerah, PKPA tersebut diikuti 110 orang. Dan, mereka sangat antusias sekali. “Peserta PKPA ada yang berasal dari Manokwari dan Nusa Tenggara Timur,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Kheng Darmawan mengatakan, peserta yang ikut PKPA sudah tepat. Karena, Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan wadah ‎organisasi advokat yang sah di mata hukum dan menyelenggarakan PKPA yang berkualitas.

“Dengan mengikuti PKPA di organisasi advokat yang sah di mata hukum, tentu kualitas para advokat akan baik dalam menjalankan tugas dan profesinya kelak,” kata Suhendra Asido Hutabarat Ketua DPC Peradi Jakbar, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Di sisi lain, Head of Business Law Department, Binus University Ahmad Sofyan mengatakan, advokat Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan memiliki kualitas dan integritas. Sehingga, para peserta memilih mengikuti PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar dan Binus University.

Dia berharap para peserta bersungguh-sungguh agar memiliki kapasitas pengetahuan hukum. Sehingga bisa lulus ujian dan menjadi advokat berkualitas dan berintegritas sebagaimana syarat menjadi anggota Peradi.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno menyampaikan, niat menjadi advokat bukan karena orientasi untuk mendapatkan uang, tetapi demi memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. “Jadilah seorang advokat yang dapat menegakkan hukum, karena pada prinsipnya, advokat setara dengan para penegak hukum lainnya,”‎ serunya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan