Jakarta, innews.co.id – Surat bernomor 05489/PK/05/2022/63 dari Kementerian Luar Negeri RI tertanggal 10 Mei 2022, dengan tajuk Penyampaian Undangan Saint Petersburg International Legal Forum ke-10 kepada Ketua Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan, menjadi bukti bahwa organisasi advokat (OA) ini diakui oleh dunia internasional.
Dalam salinan surat yang diterima innews, Minggu (22/5/2022) ini dikatakan, “Meneruskan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan salinan surat Menteri Kehakiman Federasi Rusia Y.M. K.A. Chuychenko kepada Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bapak Otto Hasibuan perihal Undangan untuk berpartisipasi pada kegiatan Saint Petersburg International Legal Forum ke-10 yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2022 di Saint Petersburg, Rusia”.
Juga disebutkan dalam surat Kemenlu RI yang ditandatangani Plh Direktur Protokol Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Chandra H. Gandasubrata itu, bahwa selain Prof Otto, turut diundang antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dan Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia Anangga W. Roosdiono.
Ketika dikonfirmasi, Prof Otto membenarkan undangan tersebut. “Benar, saya sebagai Ketum DPN Peradi diundang khusus oleh Pemerintah Rusia bersama beberapa pejabat negara lainnya untuk menghadiri Saint Petersburg International Legal Forum ke-10. Tentu kami senang menerima undangan tersebut, sekaligus sebagai bukti bahwa Peradi yang saya pimpin sah dan diakui, tidak saja di lingkup nasional, tapi juga internasional,” ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya undangan di Rusia, Prof Otto mengaku, dirinya juga diundang menghadiri Konferensi International Bar Association (IBA) di Miami, USA, Oktober 2022 ini. “Di situ saya juga mewakil Peradi, di mana kita memiliki 10 suara di sana,” terangnya.
Prof Otto mengatakan, “Kalau tidak sah, seperti kata Hotman Paris, mana mungkin dunia internasional mengundang, apalagi mengakui kami”.
Terkait surat dari Dirjen AHU beberapa waktu lalu, Prof Otto mengatakan, “Kami sudah menang di tingkat Mahkamah Agung. Tidak mungkin surat Kemenhukham dapat membatalkan putusan MA. Ini hanya kesalahan teknis saja. Harapan saya, Menteri Hukum dan HAM bisa mengoreksinya. Sebab, tidak mungkin pihak kalah yang diterima pendaftarannya”.
Prof Otto menegaskan, “Jangan ragu! Saya pastikan keabsahan, baik kepengurusan, KTA, PKPA. Saya jamin, Peradi kami sah”. (RN)
Be the first to comment