Jakarta, innews.co.id – Perpecahan ditubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang tadinya merupakan wadah tunggal sebagai amanat dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat, melahirkan keprihatinan banyak pihak. Upaya penyatuan kembali wadah tersebut telah diinisiasi oleh Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) sejak 2017, namun hasilnya nihil.
“Ide penyatuan Peradi sudah saya sampaikan pada Perayaan Natal 2017 Peradi SOHO, di Hotel Pullman, Jakarta, 19 Desember 2017,” kata Dr. Juniver Girsang Ketua Umum Peradi SAI, dalam rilisnya yang diterima innews, Minggu (22/8/2021).
Dalam pertemuan lanjutan dengan Peradi SOHO, dua minggu setelahnya, di salah satu hotel di Jakarta Pusat, kembali Juniver menyampaikan konsep penyatuan Peradi, sekaligus mengakhiri perseteruan selama ini. “Ketika itu, saya usulkan diadakan Munas Bersama dengan sistem pemilihan one person one vote. Juga mereka yang pernah menjabat Ketua atau saat ini menjabat Ketua, tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua Umum. Ini semata untuk menghindari friksi atau faksi di kemudian hari,” jelasnya.
Juniver menambahkan, dengan landasan berpikir yang sehat, apabila calon ketua terpilih salah satu dari Ketua Peradi yang sedang menjabat dan/atau pernah menjabat tentu akan membawa gerbongnya, ini berpotensi terjadi faksi-faksi. “Siapapun yang terpilih, ke-3 Ketua Umum Peradi harus mendukung secara tulus dan ikhlas, tanpa reserve,” tegasnya.
Komunikasi coba terus diupayakan Juniver, namun tidak berjalan baik. “Saya coba menghubungi Prof Otto, tapi beliau minta saya bersabar,” tuturnya.
Sementara itu, sambungnya, Peradi RBA yang dipimpin Dr. Luhut Pangaribuan sudah menyetujui penyatuan kembali melalui Munas Bersama dengan syarat one person one vote dan yang pernah menjadi Ketua Peradi dan pernah menjabat sebaiknya tidak mencalonkan diri.
Dikatakan Juniver, karena tidak ada kepastian dari Peradi SOHO, maka dirinya meminta tolong kepada Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Yasonna Laoly (Menkumham) agar dapat menjembatani ketiga Peradi bisa duduk bersama dan mewujudkan Peradi bersatu.
“Terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang menyepakati, Peradi bersatu dan berhimpun dengan dilakukan Musyawarah Bersama. Pada pertemuan tersebut dibentuk tim yang merumuskan langkah lanjut untuk melakukan Munas Bersama, dimana masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga personil. Tim ini dikenal dengan sebutan ‘Tim Sembilan’, dengan tugas merumuskan Munas Bersama. Dalam hal ini Menkopolkam dan Menhukham memberi kewenangan kepada Tim 9 untuk merumuskan segala sesuatu terkait pelaksanaan Munas Bersama,” urai Juniver.
Dikatakannya, dalam setiap pertemuan terkait Munas Bersama, usulan Peradi SAI dan RBA sebagaimana yang telah sampikan oleh Juniver dan disetujui oleh Luhut tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas oleh Peradi SOHO. Padahal, itu merupakan usul yang paling ideal, menuju ‘Satu Peradi’. Pertemuan Tim 9 terakhir diadakan pada 20 Agustus 2020, dan belum menyepakati pelaksanaan Munas Bersama.
Mendadak, pada 12 Agustus 2021, muncul surat dari Peradi SOHO yang isinya menyetujui Munas Bersama dengan sistem pemilihan one person one vote. “Itu merupakan anugerah yang patut disyukuri. Sudah kami tunggu-tunggu kurang lebih 4 tahun. Baru sekarang Peradi SOHO mau memutuskan hal tersebut. Namun demikian, belum nampak Peradi SOHO menerima syarat bahwa yang menjabat Ketua Peradi dan/atau pernah menjadi Ketua Peradi tidak boleh mencalonkan diri.
Meski begitu, Juniver merasa ganjil. Sebab, surat tersebut ditujukan kepada dirinya selaku pribadi, bukan sebagai Ketum Peradi SAI. “Padahal, secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Prof Otto,” imbuhnya. Ditambahkannya, seharusnya surat itu disampaikan dulu kepada ‘Tim 9’, bukan diviralkan ke media-media sosial, apalagi sampai ditembuskan kepada petinggi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Munas Bersama Peradi tidak ada kaitannya dengan petinggi-petinggi eksekutif, judikatif, dan legislatif karena itu adalah persoalan internal Peradi. Tapi ya sudahlah, semoga apa yang sudah disampaikan oleh Peradi SOHO merupakan ketulusan, kejujuran, serta adanya niat baik kesatuan antara pikiran, dan ucapan. Tujuannya benar-benar untuk mewujudkan Peradi Bersatu, bukan sekadar sensasi belaka atau ada agenda tersembunyi,” pungkas Juniver. (RN)
Be the first to comment