Jakarta, innews.co.id – Pasal 282 RUU KUHP dinilai sangat diskriminatif dan berpotensi mengkriminalisasi advokat ketika sedang menjalankan profesinya. Untuk itu, pasal tersebut harus dihapus.
Penegasan ini dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Dr. Juniver Girsang, dalam webinar DPN Peradi SAI, Kamis (19/8/2021). “Kami minta pemerintah dan DPR menghapus Pasal 282 RUU KUHP,” ujarnya.
Permintaan ini didasarkan kajian yang dilakukan Tim Pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN Peradi SAI. Hasil kajiannya disimpulkan bahwa Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan, bahkan sangat diskriminatif. “Kami minta DPR dan Pemerintah men-take out pasal ini,” tegas Juniver.
Mereka yang tergabung dalam Tim Pengkaji RUU KUHP DPN Peradi SAI antara lain, Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangunsong. (RN)
Be the first to comment