Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut Pangaribuan, dalam sengketa antara Peradi Soho dengan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), justru menegaskan pengakuan Mahkamah Agung akan keberadaan Peradi RBA dan Peradi SAI.
“Kalau Peradi Soho menganggap dirinya satu-satunya organisasi yang sah dan Peradi lainnya gak bisa lagi melakukan kegiatan sebagai organisasi advokat, mengapa gugatan Peradi Soho tentang keabsahan kegiatan yang dilakukan Peradi RBA ditolak oleh Mahkamah Agung?” cetus Dr. Juniver Girsang Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) dalam keterangannya kepada innews, Sabtu (13/11/2021).
Menurutnya, Peradi SAI tetap solid dan terus bekerja untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Lebih jauh Juniver menerangkan, terkait gugatan Peradi Soho terhadap Peradi SAI, sudah diperiksa, diputus, dan telah mempunyai kekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung. “Adapun putusannya adalah gugatan Otto Hasibuan terhadap Juniver Girsang selaku Ketua Umum DPN Peradi tidak diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” tukasnya.
Dalam pertimbangan hukum putusan perkara tersebut jelas dinyatakan bahwa sengketa organisasi tersebut merupakan permasalahan internal Peradi yang seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi. Karena itu, dipandang tepat bahwa sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana yang selama ini diinginkan oleh Peradi sendiri, Peradi mampu menyelesaikan sendiri secara bebas dan mandiri.
Sementara itu, Patra M. Zen, Sekretaris Jenderal Peradi SAI menambahkan, dalam persidangan perkara gugatan Otto terhadap Juniver telah diperiksa semua alat bukti termasuk surat dan saksi. “MA telah memutus bahwa karena Otto ada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi,” jelas Patra.
Saat ini, sambungnya, Peradi SAI fokus membangun organisasi advokat yang solid dan modern. Ia mencontohkan, SAI telah menandatangani MoU dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional termasuk dengan Inter Pacific Bar Association (IPBA) yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.
Juniver menambahkan, dengan fakta-fakta tersebut diatas, apabila dikatakan Peradi Soho adalah satu-satunya Peradi yang sah, itu hanya khayalan belaka dan bisa dikualifisir telah menyampaikan pernyataan/berita bohong.
“Kami sesalkan seorang advokat yang mengaku senior, tidak bisa memahami dan memaknai serta membaca satu putusan pengadilan. Ini sangat disayangkan,” pungkas Juniver. (IN)
Be the first to comment