PERADI Tegaskan Sesuai UU 18/2003, Organisasi Advokat Itu Wadah Tunggal

Pertemuan Pengurus DPN PERADI dengan mahasiswa FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Senin, 14 November 2022

Jakarta, innews.co.id – Sesuai mandat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, organisasi advokat yang diakui secara resmi dan menjadi wadah tunggal adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hal tersebut secara gamblang dikatakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi R. Dwiyanto Prihartono, dihadapan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, di Sekretariat DPN Peradi, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Awalnya, Peradi dibentuk oleh 8 organisasi advokat yakni, Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.

“Sebagaimana amanat UU Advokat, di mana paling lambat 2 tahun setelah 5 April 2003‎, harus telah berdiri organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Disitulah lahir Peradi,” ungkap Dwi.

Dikatakannya, yang dipikirkan para OA pendiri Peradi ketika itu hanya Indonesia menganut single bar (wadah tunggal). Jadi, Peradi itu hanya satu. Sedangkan, Peradi dengan tambahan nama, tentu seharusnya sudah bisa dipahami.

Dwi juga mengingatkan para mahasiswa Janabadra bahwa cita-cita menjadi advokat itu bukan lantaran pengen kaya raya dan hidup mewah. “Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) karena dilahirkan oleh filsuf di Yunani yang mempunyai kepedulian dan hati nurani terhadap ketidakadilan. Mereka melakukan pembelaan pada masyarakat yang tertindas tanpa memikirkan imbalan,” terang Dwi.

Dipaparkannya, di Pasal 22 UU Advokat, ditegaskan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Itu mempunyai hubungan dengan masa lalu sehingga kita selalu diingatkan, kata wajib itu ada di sana.

Sementara itu, R. Riri Purbasari Dewi Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan berharap kelak bila menjadi advokat, para mahasiswa FH Janabadra tidak salah memilih OA tempatnya bernaung.

“Setiap advokat memiliki kewajiban bergabung dalam OA. Tapi tentu harus dipilih yang benar-benar selaras dengan UU No. 18/2003, di mana tentunya yang mengusung single bar,” tukas Riri. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan