PERADI Usulkan Revisi UU Advokat, Single Bar Bakal Dirubah

Dr. Juniver Girsang, SH., MH., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI)

Jakarta, innews.co.id – Setelah sukses memperjuangkan dicabutnya Pasal 282 RUU KUHP yang berdampak kriminalisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) telah memiliki program yakni, meminta DPR RI untuk sesegera mungkin merevisi UU Advokat No 18 Tahun 2003.

“Kami akan dorong DPR memasukkan revisi UU Advokat dalam program legislasi nasional kedepan. Revisi ini dipandang penting agar bisa menyesuaikan dengan kondisi kekinian,” kata Dr. Juniver Girsang Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI dalam keterangannya kepada innews, Rabu (20/10/2021).

Salah satu hal yang akan direvisi, kata Juniver, adalah memasukkan aturan pengawasan terhadap advokat yang mungkin lebih tegas lagi.

Ketika disinggung kemungkinan merubah singel-bar seperti dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, menurut Juniver, kenapa tidak? “Kita mengikuti perkembangan zaman saja dan realitas yang ada. Nanti kita beri masukan, apakah tetap single-bar atau multi-bar yang cocok di Indonesia,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, upaya menuju single-bar sudah diupayakan, tapi nampaknya tidak berhasil.

Juniver menambahkan, kalau pun dibuat multi-bar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, kode etiknya harus satu. “Tidak boleh tiap organisasi advokat (OA) membuat kode etik sendiri-sendiri. Harus ada satu dan berlaku untuk semua,” tegasnya.

Kedua, harus memiliki satu Dewan Kehormatan untuk semua OA. “Nanti kita akan tentukan mekanisme siapa-siapa saja yang bisa duduk dalam Dewan Kehormatan itu,” terangnya. Dan, ketiga, satu pendidikan dan sertifikasi profesi. “Kita akan buat mungkin semacam lembaga internal khusus yang mengurus sertifikasi dan pendidikan advokat (PKPA) yang akan diisi, baik oleh akademisi, praktisi, masyarakat, maupun unsur-unsur lainnya,” urainya.

Juniver meminta, untuk tidak alergi dengan multi-bar. Sebab, faktanya sudah demikian. Tinggal nanti kita susun sistem dan mekanismenya bagaimana. “Boleh saja multi-bar, asal ketiga syarat di atas harus dipenuhi. Dengan begitu, maka kualitas terjamin dan kinerja advokat terkontrol dengan baik,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan