Perjuangkan Hak Anggota, DPN Peradi Dukung Uji Materi Pasal 54 UU KUHAP

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)

Jakarta, innews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beranggapan, saksi seharusnya dapat diberikan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Ketentuan pada Pasal 54 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). dianggap menghalangi hak anggota Peradi dalam memberikan pendampingan bagi semua orang yang terkena perkara hukum.

Penegasan tersebut dikatakan Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materil UU KUHAP di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/8/2022).

“Advokat mengalami kerugian konstitusionalitas apabila tidak diberikan hak dalam mendampingi orang atau saksi dalam proses perkara pidana,” tegas Prof Otto.

Dijelaskannya, keberadaan saksi dalam proses peradilan pidana sangat penting karena haknya memberikan keterangan dalam menentukan nasib seseorang. Oleh karenanya, dalam memberikan keterangan, saksi dalam keadaan bebas atau tanpa tekanan.

Prof Otto menambahkan, Pasal 54 KUHAP, tidak memberikan perlakuan yang sama pada setiap orang dihadapan hukum. Hanya tersangka dan terdakwa yang berhak mendapat pendampingan dari penasihat hukum.

Sebelumnya, pengujian Pasal 54 UU KUHAP dimohonkan oleh Octolin H. Hutagalung dan 11 pemohon lainnya. Pasal a quo berbunyi ‘Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini’.

Para pemohon ingin agar tidak hanya tersangka dan terdakwa yang bisa didampingi oleh penasihat hukum, tapi juga saksi saat memberikan keterangan di Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 54 KUHAP Konstitusional bersyarat berdasarkan sepanjang dimaknai termasuk saksi dan terperiksa.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Peradi menjelaskan saksi-saksi pada perkara apa yang perlu mendapatkan pendampingan. “Apabila saksi pada perkara tindak pidana ringan juga harus didampingi penasihat hukum, hal itu bertentangan dengan prinsip azas peradilan yang cepat dan berbiaya murah,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi lain Aswanto menambahkan, dalam KUHAP tidak ada norma yang menyatakan bahwa saksi dapat didampingi oleh kuasa hukum. Norma Pasal 54 hanya mengatur hak tersangka dan terdakwa. “Apabila Peradi meminta Mahkamah memutuskan itu. Apakah itu bukan sebuah pelanggaran oleh Mahkamah karena memberikan pemaknaan,” tukas Aswanto.

Perkara Nomor 61/PUU-XX/2022 itu akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Agustus 2022 dengan agenda keterangan ahli dari pemohon. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan