Jakarta, innews.co.id – Upaya memperjuangkan 76 ribu lebih suara masyarakat di daerah pemilihan NTT 2 yang diberikan kepada Ratu Wulla terus bergulir. Menguapnya suara ini berpotensi menimbulkan menghilangkan kepercayaan publik, baik terhadap calon legislatif, partai politik maupun penyelenggara Pemilu.
Insan Keluarga Besar Sumba (IKBS) secara khusus menyurati Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua KPU RI. Surat yang diteken oleh Hermanus Malo Dona (Ketua Umum) dan Celestino Reda (Sekretaris Umum) ini dikirimkan Selasa kemarin.
“Benar, kami sudah menyurati NasDem dan KPU RI. Ini menyangkut aspirasi masyarakat, khususnya di Sumba yang mencapai 73 ribu lebih kepada Ratu Wulla. Tidak bisa lantas seenaknya saja NasDem maupun KPU menganulir itu,” tegas Celestino, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (19/3/2024).
Dalam suratnya ke Surya Paloh, IKBS meminta agar NasDem menarik kembali surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonnu Wulla sebagai Caleg terpilih dalam Pileg 2024. Hal ini perlu dilakukan untuk menghargai dan pengapresiasi mandat dan aspirasi yang sudah diberikan oleh 73.000 suara orang Sumba kepada Ratu Wulla.
“Kami meminta Partai NasDem bisa menghargai aspirasi dan mandat rakyat Sumba. Bila tidak, maka agar rakyat Sumba akan menganggap Nasdem telah mengkhianati rakyat Sumba. Hal ini tentu tidak baik bagi Partai Nasdem dan tidak diinginkan oleh Bapak (Surya Paloh),” tulis IKBS dalam suratnya.
Selain itu, IKBS meminta Partai Nasdem dan Ratu Wulla menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Wulla sebagai Caleg terpilih dari Dapil NTT 2. “Partai Nasdem dan Ratu Wulla tidak bisa hanya diam tanpa menjelaskan kepada publik, khususnya masyarakat Sumba, tentang latar belakang pengunduran diri tersebut. Jika Ratu Wulla tidak menjelaskan latar belakang pengunduran dirinya, maka sesungguhnya Ratu Wulla sudah menciderai aspirasi dan daulat rakyat Sumba,” tandas IKBS.
Sementara dalam surat ke KPU RI, IKBS menuntut KPU RI agar menolak surat pengunduran diri dari Ratu Wulla sebagai Caleg terpilih dari Dapil NTT 2, sehingga dia tetap bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024 – 2029. Ratu Wula telah menerima mandat dari lebih 76.000 rakyat NTT, dan khususnya 73.000 dari rakyat se-Pulau Sumba.
“Dalam sistem Pemilu proporsional terbuka yang diterapkan dalam Pemilu Indonesia kali ini, sudah jelas menunjukkan bahwa masyarakat memilih Ratu Wulla sebagai wakil mereka di DPR RI. Aspirasi dan mandat ini tidak bisa ditiadakan karena hak dan/atau arogansi partai politik,” seru IKBS.
Pihaknya juga mendesak KPU meminta Ratu Wulla untuk menjelaskan ke publik alasan pengunduran dirinya sebagai wujud tanggungjawab moral dan politik yang bersangkutan kepada konstituen/rakyat yang telah memilih yang bersangkutan.
“Keengganan Ratu Wulla menjelaskan secara publik alasannya mengundurkan diri mencitrakan politik Indonesia masih diwarnai oleh politik dagang sapi, transaksional, tidak transparan, dan tidak menghargai kedaulatan rakyat,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment