Jakarta, innews.co.id – Keterangan Akuntan Publik Florus Daeli dan Marshal Gibson bagian CSR Duta Palma Group mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Surya Darmadi bos Duta Palma Group dalam perkara dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau, dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, Surya Darmadi telah merugikan negara sebesar Rp4 triliun lebih dan US$7.885.857,36., serta perekonomian negara sebesar lebih dari Rp73 triliun. Selain itu, JPU juga mendakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7,5 triliun lebih dan US$7.885.857,36, dan perekonomian negara.
Kuasa hukum Surya Sarmadi, Dr. Juniver Girsang mengatakan, baik keterangan Akuntan Publik Florus Daeli dan Marshal Gibson bagian CSR Duta Palma Group, telah mematahkan dakwaan JPU. “Kesaksian akuntan publik sebagai auditor telah mematahkan dakwaan JPU terkait kerugian negara,” tutur Juniver.
Dia menambahkan, kalau ada dikatakan Duta Palma memperoleh keuntungan hingga Rp78 triliun hingga Rp104 triliun, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Demikian juga opini yang berkembangan selama ini bahwa Surya Darmadi mendapat Rp600 miliar per bulan dari ke-5 perusahaannya tersebut itu sama sekali tidak benar. “Dalam audit ini sudah jelas terbaca uang masuk dan keluar, penggunaan maupun laba ruginya,” tegas Juniver yang juga Ketua Umum. DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) ini.
Dikatakannya, kehadiran auditor sebagai saksi juga menjawab bahwa dari hampir 31.000 hektar lahan, sebagian sudah bersertifikat HGU. “Di persidangan terbukti bahwa deviden terbesar datang dari lahan yang bersertifikat, sekitar 85%. Sementara lahan yang belum bersertifikat ya memang belum maksimal,” paparnya.
Lanjutnya, laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang dibayarkan dari ke-5 perusahaan kepada negara hampir Rp750 miliar dan PBB senilai Rp256 miliar. Jadi total setoran ke negara sudah mencapai hampir Rp1 triliun.
Juniver menyampaikan, perusahaan-perusahaan dibawah bendera Duta Palma Group telah membawa manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah setempat. Salah satunya dengan memberdayakan warga setempat untuk bekerja, di mana sekarang tercatat jumlah karyawannya mencapai 21.000 orang.
“Kalau dihitung sekeluarga 3 orang saja, berarti sudah ada 63 ribu yang harus ditanggung kehidupannya oleh perusahaan tersebut. Ini jumlah yang tidak kecil,” cetus Juniver.
Dia mengatakan, berkaca pada keterangan akuntan publik dan bagian CSR Duta Palma Group, jelas tidak ada yang dilanggar oleh perusahaan tersebut. “Clear ya, tidak ada kerugian negara atau upaya memperkaya diri sendiri. Semua sudah jelas. Kami berharap hakim bisa memutuskan secara objektif,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment