
Jakarta, innews.co.id – Perseteruan MS Glow dan PS Glow memasuki babak baru dengan saling menggugat terkait kepemilikan merek.
PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar dan Septia Yetri Opani (penggugat) menggugat MS Glow (PT Kosmetika Global Indonesia) milik Gilang Widya Pramana ke Pengadilan Niaga Surabaya. Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Dalam gugatannya, PS Glow menuntut ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar.
Dalam gugatannya, PS Glow menegaskan telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS Glow dan PStore Glow karena telah didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, Kuasa Hukum MS Glow Arman Hanis mengatakan, saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi dan jawaban dari pihaknya.
“Itu sudah tahap eksepsi dan kami juga telah menggugat balik,” kata Arman saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Dia menjelaskan pihak MS Glow sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek kosmetik itu ke Ditjen Hak kekayaan intelektual Kemenkumham. “Kami terlebih dahulu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI,” tukasnya.
Arman menerangkan pihaknya telah menggugat balik PS Glow. “Kami menggugat kerugian materil dan immateril serta meminta pihak mereka itu mencabut mereknya,” pungkas Arman. (RN)
Be the first to comment