Perkara Nama Domain vs Merek dan Perusahaan di Internet Perlu Peran Konsultan Kekayaan Intelektual

Dr. Suyud Margono (ke-5) dari kanan bersama pembicara lain pada acara Webinar Nasional bertema “Pentingnya Pendaftaran Merek & Nama Domain Untuk Kematangan Bisnis”, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (25/5/2022)

Jakarta, innews.co.id – Peran Konsultan Kekayaan Intelektual sangat dinantikan dalam mengentaskan masalah nama domain dengan merek dan perusahaan yang banyak terjadi di dunia maya.

“Banyak terjadi saat ini, ada pihak yang sejak awal beritikad tidak baik (bad faith) mendaftarkan merek maupun nama perusahaan dengan mengklaim suatu nama domain khususnya country code level domain (CCTlds), termasuk di Indonesia,” ungkap Dr. Suyud Margono Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dalam kegiatan Webinar Nasional bertema “Pentingnya Pendaftaran Merek & Nama Domain Untuk Kematangan Bisnis”, yang diselenggarakan atas prakarsa Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang didukung oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (25/5/2022) lalu.

Suyud menjabarkan, permasalahan merek sebagai nama domain, di antaranya karena pelanggaran terjadi saat nama domain pihak lain yang tidak ada hubungan (non-affiliate) dengan sebuah perusahaan/merek terdaftar sebagai nama domainnya di jaringan internet. “Pelanggaran juga terjadi saat nama domain tidak linier dengan konten website, produk (barang/jasa) di jaringan internet,” terangnya.

Senada dengan Suyud, Dwi Widiastuti Kepala Operator Registri PANDI menguraikan, setiap orang, instansi penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena pengguna nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain kepada registri nama domain dan registrar nama domain,

Sementara itu, Koordinator Permohonan & Publikasi Merek Adel Chandra mengatakan, bahwa nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek. Tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek. Karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang dan jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya.

Kegiatan webinar ini diikuti oleh peserta yang pada umumnya adalah pemilik nama
domain internet, praktisi TI, konsultan KI, akademisi, baik domestik maupun internasional.

Dalam sambutan pembukaannya, Kurniaman Telaumbanua Direktur Merek dan IG, yang dalam hal ini mewakili Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, DJKI, Kemenkumham mengatakan, DJKI telah menerima pendaftaran merek dengan nama domain selama ini lebih 2.000 merek. Hal ini merupakan indikasi bahwa pemanfaatan merek dan pentingnya nama domain juga dalam kegiatan usaha di berbagai sektor.

Sementara Prof. Yudho Giri Sucahyo Ketua PANDI menekankan pemanfaatan domain sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi, sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau portofolio, sarana terkait relasi antara nama domain, merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga perlu kolaborasi dengan negara/pemerintah sehingga pemilik merek juga terlindungi nama domainnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan