Perkuat Bidang Hukum, Bank Riau Kepri Teken Kerjasama Dengan AIS Law Firm

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Anang Iskandar Syndicate Law Firm (AIS) di Pekanbaru, Riau, Kamis (25/11/2021). Kerjasama ini berlaku selama satu tahun

Jakarta, innews.co.id – Dunia perbankan kerap kali menghadapi kasus-kasus hukum yang pelik. Untuk itu, dibutuhkan penguatan di bidang hukum, sehingga persoalan yang terjadi dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Terkait hal tersebut, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri menandatangani perjanjian kerja sama dengan Anang Iskandar Syndicate Law Firm (AIS) di Pekanbaru, Riau, Kamis (25/11/2021). Kerjasama ini berlaku selama satu tahun.

Kerjasama di bidang hukum antara Bank Riau Kepri dengan AIS Law Firm

Kerjasama antara Bank Riau Kepri dengan Anang Iskandar Syndicate Law Firm (AIS Law Firm) dilakukan baik dalam penanganan perkara-perkara yang muncul maupun penguatan di bidang hukum.

“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari Bank Riau Kepri, baik dalam penanganan kasus maupun kerjasama dibidang hukum,” kata Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SH., S.I.K, MH., pimpinan AIS Law Firm dalam keterangan resminya yang diterima innews, Jumat (26/11/2021).

Belakangan, Bank Riau Kepri didera persoalan yang sejatinya tidak berhubungan langsung dengan pihak Bank Riau Kepri. Di mana ini menyangkut pihak ketiga, terkait dengan pemberian fee dari broker asuransi kepada oknum pegawai Bank Riau Kepri.

Dalam hal ini Manajemen Bank Riau Kepri telah memberikan sanksi tegas terhadap beberapa oknum tersebut. Terkait adanya ancaman aksi demo dan lainnya, AIS Law Firm melihat adanya indikasi aktor intelektual yang menggerakan dan mencoba mendeskriditkan Bank Riau Kepri.

“Hal ini nampak dari beberapa berita yang judul dan narasinya sama, seakan berita tersebut bersumber dari satu pihak,” ungkap Rini Prihandani Direktur AIS Law Firm yang turun langsung ke lapangan karena adanya ancaman demonstrasi dari pihak yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, sesuai surat ijin yang disampaikan kepada Kapolresta Pekanbaru. Namun aksi tersebut sampai waktu yang disampaikan tidak ada.

Menurut Rini, AIS Law Firm akan menginvestigasi dan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait untuk dapat mengungkap hal tersebut. Hal ini dilakukan agar citra dan kinerja Bank Riau Kepri tetap eksis dan tidak terganggu.

Rini menambahkan, pihaknya akan memberikan advice agar Bank Riau Kepri terus dapat bekerja dengan baik demi kemakmuran masyarakat Riau dan Kepri. Tak hanya itu, AIS juga akan melakukan tindakan-tindakan hukum jika dianggap hal itu merugikan Bank Riau Kepri. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan