Perkuat Pengabdian Masyarakat, AKHKI Teken MoU Dengan ASKII

Webinar (IP Sharing & Clinic) bertajuk, From Theory to Practices, Pengelolaan Hak Cipta di Perguruan Tinggi, Sabtu (12/3/2022) lalu

Jakarta, innews.co.id – Peran para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) bukan saja memberi jasa pengurusan, baik registrasi maupun rekordasi KI, tapi juga memberikan jasa konsultasi, termasuk memfasilitasi pengelolaan hak cipta dan advokasi bila terjadi permasalahan kepemilikan, hak moral, hak ekonomi, termasuk terhadap reproduksi ciptaan secara tanpa hak sebagai akibat perkembangan industri digital dan teknologi informasi.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021. Itu dikatakan Dr. Suyud Margono Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam Webinar (IP Sharing & Clinic) bertajuk, From Theory to Practices, Pengelolaan Hak Cipta di Perguruan Tinggi, Sabtu (12/3/2022) lalu.

Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI

Dikatakannya, dengan adanya ketentuan baru (PP Baru Konsultan HKI), maka sudah urgen bagi profesi Konsultan HKI untuk memberi bantuan pada sentra-sentra KI sebagai Unit Pengelolaan Hak Cipta di Perguruan Tinggi. “Aktifitas ini menjadi bagian dalam penilaian, monitoring, dan evaluasi kinerja Konsultan KI yang aktif tersinkron dengan data pada DJKI Kemenkumham RI,” terang Suyud lagi.

Sementara itu, Agung Damarsasongko Kepala Sub Direktorat DJKI Kemenkumham mengatakan, Pemerintah (DJKI) menyediakan sarana pencatatan ciptaan. “Dengan tercatatnya suatu ciptaan, maka terdapat informasi pencipta, pemegang hak, jenis ciptaan, pertama kali publikasi, judul ciptaan, serta keterangan atas ciptaan. Ini menjadi sangat penting lantaran perkembangan teknologi informasi,” urainya.

Narasumber lain Kartini Nurdin Ketua PRCI menegaskan, bahwa masih banyaknya pembajakan ciptaan buku yang beredar di masyarakat dan perdagangan, baik offline maupun online (e-commerce), sehingga belum tercipta atmosfer untuk menuju sistem pengelolaan ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar pada DJKI.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dengan Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual (ASKII).

Dr. Suyud berharap dengan MoU ini, maka penguatan peran Konsultan KI akan semakin nyata ditengah masyarakat. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan