Jakarta, innews.co.id – Pengguna internet di Indonesia cukup tinggi. Namun masih dibutuhkan edukasi dan pembelajaran agar pemanfaatan teknologi ini dapat dimaksimalkan, baik untuk pengembangan diri, organisasi, maupun bisnis.
“Penetrasi pengguna internet Indonesia tahun 2019-2020 (Q2) sebanyak 73,7%. Itu artinya, cukup tinggi penggunanya,” kata Drs. Milikta Jaya Sembiring Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam Webinar Nasional dengan tema “Pemanfaatan Domain Sebagai Brand Internet”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Kamis (14/10/2021) lalu.
Selain Milikta Jaya Sembiring, Webinar Nasional yang diikuti peserta pada umumnya adalan pemilik nama domain internet, praktisi, akademisi baik domestik maupun internasional, juga menghadirkan narasumber yakni, Prof. Yudho Giri Sucahyo (Ketua PANDI), Adel Chandra, MM (Kepala Subdit. Permohonan dan Publikasi Merek Kemehumkam) dan Dr. Suyud Margono (Ketua Umum AKHKI).
Dalam paparannya, Dr. Suyud Margono menyampaikan, permasalahan merek sebagai nama domain, karena adanya pihak beritikad buruk (bad faith) mendaftarkan suatu nama domain, nama domain yang totally identical maupun similar dengan brand terkenal (well-known marks)/ merek yang telah dikenal. Disamping itu berkembangnya sub-domain name, country code level domain (CCTlds), dari generic code level domain (GCTlds).
Lanjut Dr. Suyud yang juga sebagai Sekjen Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI) menjelaskan, prinsip first come first served yang dianut dalam pendaftaran nama domain menyebabkan pemegang hak atas merek tidak dapat menggunakan nama domain apabila telah didahului oleh seseorang.
Di sisi lain, Adel Chandra menerangkan, nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang dan jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya.
Prof. Yudho Giri Sucahyo juga menguraikan, pemanfaatan domain sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi; pemanfaatan domain sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau portofolio; pemanfaatan domain sebagai sarana untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat umum terkait relasi antara nama domain, merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Webinar ini menyimpulkan, perlindungan nama domain perlu sinergi dengan sistem registrasi merek dagang. Ini menjadi hal yang perlu dipahami oleh para pemilik domain. (RN)
Be the first to comment