Perlu Kebijakan Responsif Antara Paten Asing Dengan Kebutuhan Inovasi Nasional

Dr. Suyud Margono Ketum AKHKI bersama para pembicara dan peserta diskusi

Jakarta, innews.co.id – Terdapat beberapa isu sentral dalam RUU Paten. Salah satunya invensi program komputer. Di mana pengaturan program komputer sepenuhnya berada dalam ruang lingkup UU Hak Cipta. Kemudian tidak ada lagi pengajuan permohonan paten terkait program komputer karena program komputer bukan merupakan invensi.

Sedang terkait invensi yang diimplementasikan pada komputer (computer program implemented invention), pengaturannya dikelompokkan ke dalam kategori sistem, metode, dan penggunaan, sesuai dengan perluasan definisi dari invensi.

Para peserta diskusi mengikuti dengan cermat

Hal tersebut secara terbuka disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dalam Focus Group Discussion (FGD) bertopik ‘Diseminasi RUU Paten’ yang diadakan secara hybrid oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) di ITS Tower, Nifarro Park, Jakarta, Selasa (7/5/2024) lalu.

Suyud menguraikan, Konsultan KI berdasarkan Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2021 merupakan profesi yang memiliki keahlian khusus memberikan jasa pengurusan permohonan kekayaan intelektual, di antaranya paten.

Dengan begitu, lanjutnya, inovasi pelayanan dari DJKI menjadi signifikan karena kedepan jasa Konsultan KI berbasis fasilitas yang terdapat pada Registrar (DJKI) pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelayanan jasa (services) paten yaitu, mulai dari konsultasi patentabilitas, penelusuran (Paten Search), penyusunan deskripsi paten, sampai dengan permohonan pendaftaran paten.

Narasumber diberi plakat oleh Ketum AKHKI

Sementara itu, Dra. Sri Lastami Direktur Paten, Rahasia Dagang & DTLST, DJKI, KemenKumHAM RI, narasumber mewakili Mien Usihen (Dirjen Kekayaan Intelektual), DJKI KemenKumHAM, menguraikan, regulasi paten harus memberikan keseimbangan pelaksanaan paten yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat akan tetapi juga perekonomian global/pemegang paten, baik yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia dan sesuai dengan standar yang berlaku umum yang didasarkan pada perjanjian internasional.

Menurutnya, pokok-pokok dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten), perlu disesuaikan dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan kebutuhan perkembangan global.

Selain itu, diarahkan untuk melakukan perubahan pengaturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap aspek terkait dengan perkembangan kebijakan dalam inovasi pelayanan, dan harmonisasi dengan ketentuan internasional.

Sri Lastami menyampaikan seiring perkembangan hukum nasional dan internasional serta untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem paten bagi para pemegang kepentingan, diperlukan penyesuaian norma pengaturan di bidang paten agar dalam penerapannya lebih menjamin kepastian hukum. Sehingga UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu diselaraskan lagi dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan