
Jakarta, innews.co.id – Konsultan Kekayaan Intelektual/KI dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif dan aktual sehingga bisa memberi advice kepada klien yang merupakan inventor maupun entitas dengan basis riset di bidang industri dan teknologi muktahir, khususnya terkait teknis pemeriksaan substantif permohonan paten.
“Seringkali permasalahan terjadi lantaran pengalaman yang tidak merata dari para Konsultan KI, sehingga terjadi ketimpangan pengalaman dalam menanggapi pemeriksaan substantif terhadap permohonan paten,” kata Dr. Suyud Margono Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam opening speech web training series bertema: “Teknis dan Strategi Menanggapi Pemeriksaan Substantif Paten” yang diselenggarakan atas prakarsa AKHKI dan merupakan kegiatan rutin yang didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, secara daring, Rabu, 27 Juli 2022.
Peserta webinar nasional ini umumnya Konsultan KI sebagai kuasa permohonan paten, baik domestik maupun internasional, peneliti, inventor dan perusahaan berbasis teknologi.

“Dalam pemeriksaan substantif untuk
kesatuan invensi (unity of invention), umumnya telah diinformasikan pada IPER atau Pemeriksaan Paten Sepadan di negara lain, dengan catatan perlu kehati-hatian terhadap kesatuan invensi apabila dalam surat komunikasi memohon untuk mengacu pada Patent Granted yang menggabungkan beberapa nomor acuan pendaftaran paten dari beberapa negara,” kata Rani Nuradi, S.Si., MH., Koordinator Pemeriksaan Paten Direktorat Paten, DTLST & Rahasia Dagang, DJKI, Kemenkumham RI, yang menjadi narasumber pada acara tersebut.
Pertanyaan yang muncul, bagaimana jika belum ada paten sepadan yang telah diberi paten di kantor paten lain? “Itu bisa dilakukan dengan analisa mandiri, dengan beberapa poin yakni:
1. Pantau komunikasi (Office Action) terkait adanya informasi dokumen sitasi tambahan.
2. Membuat Matriks Patentabilitas.
3. Melakukan Analisa dengan mempertimbangkan contoh-contoh yang ada untuk melakukan pembatasan “range” parameter fitur teknis sehingga ruang spekulasi menjadi lebih kecil.
4. Memberikan putusan terhadap invensi yang diajukan.
Lebih jauh Suyud mengingatkan, jangan sampai masalah klasik formal dalam permohonan pendaftaran paten mengenai kejelasan invensi atas pengungkapan pada spesifikasi paten pada deskripsi muncul. Padahal hanya pada konsistensi atas definisi, istilah, parameter termasuk translasi. Pada gilirannya problematika layanan teknis dan administrasi, tidak berdampak pada layanan publik khusus permohonan paten dengan status dianggap ditarik kembali. (RN)
Be the first to comment