Permendikbud-Ristek Progresif, SETARA Institute Minta DPR Segera Memproses Pengesahan RUU PKS

Hendardi Ketua SETARA Institute

Jakarta, innews.co.id – Keluarnya Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) yang disusul rencana Menteri Agama segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dinilai sebagai langkah progresif.

“SETARA mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima innews, Kamis (11/11/2021).

Tak hanya itu, SETARA juga mengapresiasi Menteri Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan PTKN. “Kebijakan pemerintah melalui dua Menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi,” kata SETARA.

SETARA juga mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi undang-undang. “Publik tentu dapat melihat bahwa draft UU PKS masih stagnan di DPR. Mestinya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS. Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang,” tulisnya.

Lebih jauh SETARA juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara meluas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok konservatif dengan narasi misleading, bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zinah. Selain itu, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

SETARA menilai, Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS. Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.

Terakhir, SETARA mendorong seluruh elemen dan stakeholders di lingkungan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan, sekaligus penghapusan kekerasan seksual. Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif lainnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan