Jakarta, innews.co.id – Sepak terjang Tri Firdaus Akbarsyah yang kini masih menjabat Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), begitu berliku-liku.
Disamping jabatan notaris yang diembannya, Tri Firdaus ternyata juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), sesuai laman Mineral One Data Mineral Kementerian ESDM. Di situ dijabarkan, H. Tri Firdaus Akbarsyah menjabat sebagai Direktur Utama sejak 5 Maret 2012. Selain itu, ada nama Hj. Rita Alfiana, SE., SH., M.Kn., di jabatan Komisaris, yang tak lain adalah istri Tri Firdaus dan juga berprofesi sebagai notaris. Ada juga nama Kamaluddin yang duduk sebagai Direktur.
Di deretan pemegang saham di perusahaan yang beralamat di Jl. Ahmad Mustin No. 88, Sulawesi Tengah tersebut, dan tertera pada laman Modi itu juga terdapat beberapa nama yakni, Tri Firdaus, Rita Alfiana, dan Kamaluddin. Secara persentase, Tri Firdaus menguasai 85% saham perusahaan, disusul Rita Alfiana (10%) dan Kamaluddin (5%).
Benarkah Tri Firdaus rangkap jabatan? “Sejak 2014 saya menjadi Komisaris, sementara untuk Direktur TMM dijabat oleh Rudy Tjandra dan Kamaluddin,” terang Tri Firdaus lewat pesannya kepada innews, Senin (11/6/2023).
Dari sejumlah pemberitaan diketahui, pada 2017 silam, PT TMM pernah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan penipuan penggelapan hasil produksi ore nikel milik PT Kimco Citra Mandiri (KCM).
Dalam kasus tersebut, Tri Firdaus yang menjabat sebagai Dirut PT TMM sebagai terlapor. Disebutkan, awalnya ada kesepakatan bagi hasil dengan PT PT Kimco Citra Mandiri (KCM) terkait pengolahan nikel di lahan milik PT TMM seluas 138,9 hektare di Desa Morombo Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara. Dikatakan, PT TMM yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi tidak memiliki alat untuk pengolahan. Sehingga diserahkan kepada PT KCM yang memiliki alat berat lengkap.
Namun dalam perjalanan, PT TMM justru yang melakukan penggalian dan pengangkutan ore nikel sendiri yang hasilnya sebanyak 6.500 metrik ton dijual kepada PT Bintang.
Tri Firdaus membantah kasus tersebut. “Bukan KCM dan kasusnya sdahh selesai lama. Kejadian tahun 2012,” bebernya.
Kembali soal rangkap jabatan, dari hasil penelusuran, ternyata pernah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN). Secara hierarkhi, laporan awal dilayangkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), yang kemudian memberikan rekomendasi untuk selanjutnya diputuskan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW). Bila ada pihak keberatan dengan putusan MPW, bisa melakukan banding ke Majelis Pengawas Pusat (MPP) atau di PTUN-kan.
Tidak diketahui pasti apa putusan MPW ketika itu. Ketika ditanyakan, salah satu anggota MPW DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Silahkan tanyakan kepada para pihak yang sudah mendapatkan salinan putusannya ya”.
Tri Firdaus tidak menjelaskan pasti soal putusan tersebut. Dia hanya berujar, “PT KCM tidak pernah melaporkan ke MKD”.
Begitu juga saat ditanya, apakah keaktifannya menjadi komisaris di PT TMM dibenarkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris? Tri Firdaus belum menjawab innews.
Pada Pasal 17 ayat (1) bagian (f), UU 2/2014 dikatakan, Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta. Apabila dilanggar, maka ada sejumlah punishment yang bisa diberikan sesuai Pasal 17 ayat (2) UU JN yakni, peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Saat ini Tri Firdaus tengah mencalonkan diri menjadi Ketua Umum PP INI menggantikan Yualita Widyadhari yang telah dua periode berada di singgasana INI-1. Namun, rangkap jabatan yang diduga masih dipegangnya hingga kini justru menjadi batu sandungan langkahnya kedepan. Baiknya, Tri Firdaus jujur dan terbuka soal rangkap jabatan itu. (RN)
Be the first to comment