Perselisihan Pilkada Yalimo, Paslon Erdi Dabi-John Wilil Gugat KPU ke MK

Putusan Mahkamah Konstitusi mengakibatkan kondisi di Yalimo, Papua, memanas

Jakarta, innews.co.id – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Erdi Darbi, S.Sos., dan John W. Wilil, AMd.Par., menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Yalimo, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan permohonan perselisihan hasil Pilkada Yalimo yang didaftarkan pada 17 Desember 2021 ini, bernomor 156/PAN.MK/AP3/12/2021, telah diterima oleh Panitera MK Muhidin.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Yalimo 2020, diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo, 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya. Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Kala itu, MK memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hasilnya, KPU Yalimo memutuskan paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya. Lalu digugat lagi ke, MK memutuskan mendiskualifikasi Erdi dan John Wilil.

Putusan MK No. 145 tanggal 29 Juni 2021 memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan PSU ke-2 paling lambat 120 hari kerja yang jatuh tempo pada 17 Desember 2021 lalu. Namun hingga habis masa tersebut KPU Yalimo tidak mampu melaksanakan PSU yang diamanatkan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) Andrean Saefudin mengatakan, MK diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan perundangan.

“MK tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan