
Jakarta, innews.co.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Regulasi ini menjadi sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.
“Regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti start up digital yang sedang berkembang saat ini,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangan resminya yang diterima innews, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Menurut Teten, tren perubahan dalam model bisnis sekarang ini mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy (collaborative economy), di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut.
Dikatakannya, Permenkop No. 8 Tahun 2021 yang disahkan pada 21 Oktober 2021 ini akan mulai berlaku April 2022.
Diharapkan melalui Koperasi Multi Pihak ini dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. “Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan start up-nya,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi menambahkan, model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya, saja, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.
“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” lanjut Zabadi.
Pola seperti itu, sambungnya, tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam. Misalnya, koperasi petani, maka semua anggotanya hanya petani. Padahal nyatanya bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar.
Diterangkannya, model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Permen hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota. Kekhasan lainnya, pada pengambilan keputusan. Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota. Lalu keputusan final di Rapat Anggota Paripurna, di mana mekanismenya bisa proportional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi multi pihak bisa menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholders.
“Aplikasi Koperasi Multi Pihak pada usahawan start up digital menjadi lebih mudah. Pembentukan koperasi multi pihak pada start up digital dapat dinaungi dalam bentuk kelompok-kelompok. Kelompok Founder dan Co-Founder, kelompok pekerja/ karyawan, kelompok mitranya, kelompok investor. Bila menghendaki pengguna yang jumlahnya jutaan terlibat juga bisa dilibatkan dalam kelompok sendiri. Meski pengguna jumlahnya jutaan tidak mendominasi kelompok lain yang jumlahnya sedikit sedikit seperti Founder, Pekerja, Mitra atau Investor atau sebaliknya,” urainya.
Dia menambagkan, di negara lain Koperasi Multi Pihak bisa digunakan untuk kebutuhan bisnis apapun. Di Indonesia, Koperasi Multi Pihak memang masih menjadi terminologi baru. Koperasi Multi Pihak dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870, model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya.
Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) Koperasi Multi Pihak di dunia, yang saat ini memiliki sekitar 14.000 Koperasi Multi Pihak yang sebagian besar bergerak di sektor sosial.
Dengan terbitnya Permen Koperasi Multi Pihak, masyarakat sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi koperasi multi pihak dengan mengubah Anggaran Dasar. Namun bila masih model koperasi konvensional masih dianggap lebih tepat, dapat mempertahankan model tersebut. Ditegaskannya, pemerintah tetap memfasilitasi model koperasi yang ada, menurut pilihan masyarakat atau koperasi masing-masing. (RN)
Be the first to comment