Jakarta, innews.co.id – Terbitnya Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021, tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021-2023, tertanggal 7 April 2021, dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Banyak masyarakat keberatan dan mengeluh dengan keluarnya Perwalkot tersebut,” ungkap Dr. Henry Sinaga Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pematangsiantar kepada innews, Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, Henry berinisiatif menyurati Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke berbagai kementerian dan lembaga negara guna mempersoalkan Perwalkot tersebut.
Dalam suratnya disampaikan Perwalkot tersebut dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang mengatur antara lain antara lain konsep peraturan atau keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan NJOP memuat, klasifikasi dan besarnya NJOP tanah yang disusun perdesa/kelurahan dilengkapi dengan peta ZNT, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), klasifikasi dan besarnya NJOP tanah sebagai hasil penilaian individual, dan penyusunan daftar objek pajak dan nilainya dibuat per objek pajak.
Akibat tidak liniernya Perwalkot dengan Peraturan Menteri Keuangan, terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap besarnya NJOP dalam SPPT Tahun 2021, mencapai 1.000 persen.
Perwalkot tersebut juga, kata Henry, telah mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi Covid-19 ini, khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Henry dengan tegas meminta Perwalkot tersebut ditinjau ulang atau dicabut agar eskalasi keresahan masyarakat tidak semakin besar. (RN)
Be the first to comment