Jakarta, innews.co.id – Tindakan aparat kepolisian yang mempetieskan laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Elliana Wibowo dan Alm. Ibu Janti Wirjanto (istri dari Alm. Surjo Wibowo), ahli waris pemegang saham PT Blue Bird Tbk, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan taksi tersebut, pada 23 Mei 2000, diduga telah melanggar hukum.
“Dalam RUPS, 23 Mei 2000, Ibu Elliana dan alm Ibu Janti Wibowo mengalami pengeroyokan dan intimidasi yang dilakukan oleh H. Purnomo Prawiro (Direktur PT Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris PT Blue
Bird Tbk), Hj Endang Purnomo, dan dr. Indra Marki,” kata Stefanus Roy Rening Kuasa Hukum Elliana Wibowo, dalam keterangan persnya, Rabu (27/8/2022) siang.
Tindak kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Selanjutnya, Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan status tersangka kepada (H. Purnomo Prawiro, Hj. Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan Indra Marki).
Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000.
Kabarnya, di hari yang sama, terbit telegram dari Kaditserse Polda Metro Jaya (PMJ) No Pol.TR/20/2001 tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke PMJ dengan alasan menjadi atensi pimpinan. Pasca ditarik, PMJ menerbitkan Surat Ketetapan No: S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No: 1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000, dengan alasan tidak cukup bukti.
Diduga kuat, peran Bambang Hendarso Danuri (BHD) yang pernah menjabat sebagai Kadit Serse PMJ dan Kadit Serse Polda Jatim itu sangat besar terhadap proses tersebut.
Tak hanya itu, PMJ juga menerbitkan 4 ketetapan yang kesemuanya intinya menghentikan penyidikan perkara atas nama H Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryati Purnomo, Hj. Endang Purnomo, dan Indra Marki.
Tak terima dengan putusan tersebut, Elliana lalu mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dengan register No: 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001. Dalam putusannya, majelis hakin memerintahkan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No: 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel, tertanggal 25 Mei 2000 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
“Jelas, putusan pengadilan lebih kuat dari SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian. Itu yang kami minta sekarang, di mana PMJ harus menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta,” tukas Roy.
Lebih jauh Roy menjelaskan, pihaknya kini menggugat Kapolda Metro Jaya dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan dengan dasar bahwa penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh PMJ tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Selain itu, lanjutnya, telah muncul perintah dari PN Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No. 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
“Putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya. (RN)
Be the first to comment