PGI Diserang Polemik Soal RS Cikini, Constant Ponggawa: “Kami Siap Hadapi”

Konfrensi Pers Polemik RS PGI Cikini secara virtual, Senin (26/7/2021)

Jakarta, innews.co.id – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terus diserang oknum-oknum melalui hoaks. Bahkan, sampai membawanya ke ranah hukum. Karena itu, PGI pun menunjuk kuasa hukum Hotman Paris Hutapea untuk menanganinya.

Hal itu dikatakan Constant Ponggawa Pengurus Yayasan Kesehatan PGI, dalam jumpa pers virtualnya, Senin (26/7/2021).

“Karena PGI terus diserang oknum-oknum melalui hoaks bahkan sampai membawa ke ranah hukum, pilihan terakhir PGI dan yayasan menunjuk pengacara,” ujar pria low profile yang akrab disapa Nino Ponggawa ini.

Dia menjelaskan, semula pihaknya sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terkait BOT. Namun, para oknum tetap membawa masalah ke ranah hukum dengan melaporkan ke pengadilan, hingga kemudian meminta bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu, Hotman Paris mengatakan, pihak yang membuat pengaduan ke pengadilan terkait kerja sama build operate transfer (BOT) RS Cikini dengan Primaya Hospital Group tidak memiliki kapasitas atau legal standing.

Hotman mengatakan, tanah seluas 1 hektare yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tetap milik PGI dan rumah sakit dikelola yayasan. Sementara para pengadu bukanlah pengurus PGI, dan pengurus yayasan. Posisi mereka hanya bekerja atau profesional di RS Cikini.

“Yang mengadu ini bukan pegawai atau pengurus yayasan. Oleh karenanya oknum-oknum yang mengadu ini tak punya kapasitas atau legal standing,” jelasnya.

Dijelaskannya, kerja sama bentuk BOT dengan pihak ketiga dilakukan mengingat RS Cikini yang sudah berusia 123 tahun, peralatannya sudah sangat uzur dan diperkirakan terus mengalami kerugian.

“Sangat masuk akal apabila PGI dan yayasan mencari strategi baru, agar rumah sakit dari merugi menjadi untung. Sebaliknya, jika dibiarkan beroperasi dengan peralatan uzur justru akan memakan korban dan berpotensi malpraktek,” urainya.

Dengan BOT, sambungnya, tidak beralih kepemilikan, yayasan tetap pengelola. Akan ada kerja sama. Hak kepemilikan PGI sama sekali tidak berkurang.

“Yang melakukan pembohongan, baiknya tarik semua pelaporan. Kami akan teruskan, kalau tidak ditarik. Kami akan laporkan ke polisi atas berita-berita bohong yang disebarkan. Seseorang tidak punya legal standing, melakukan perbuatan-perbuatan seperti itu, melakukan tindakan melawan hukum. Kalau nggak puas ya pindah, bikin rumah sakit sendiri, jangan sampai yayasan sebagai majikan bertindak, hati-hati,” tegas Hotman.

Di sisi lain, Sekum PGI Pdt Jacklevyn Manuputty mengatakan, seluruh kebijakan yang diambil PGI bersama yayasan, dilakukan lewat persidangan secara kolektif.

Rencana BOT jauh hari sudah dibahas MPH PGI di Sidang Raya Tahun 2019 di Waingapu dan Sidang Raya mengamanatkan untuk dilakukan pengembangan RS Cikini dengan mengundang investor dengan mekanisme BOT dan MPH PGI telah membentuk tim negosiasi.

Seperti ketahui, Yayasan Kesehatan RS PGI Cikini telah menandatangani kerja sama dengan PT Famon Awal Bros Sedaya atau Primaya Hospital Group pada 25 Juni 2021 lalu di Grha Oikoumene PGI, Jakarta.

Investor hanya mengelola 1 hektare tanah untuk jangka waktu 30 tahun dan akan membangun di atasnya bangunan rumah sakit seluas 14,000 M2 dan bangunan parkir 4,000 M. Sementara sisa tanah seluas kurang lebih 4,5 Ha akan tetap dikelola oleh PGI dan Yakes PGI untuk menunjang dijalankannya visi dan misi PGI dan Yakes PGI. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan