Jakarta, innews.co.id – Persekutun Gereja-gereja di Indonesia (PGI) secara tegas mengecam penyerangan yang dilakukan sekelompok warga terhadap sebuah rumah di Desa Amansari, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, milik jemaat HKBP yang dipakai beribadah.
Dalam laman resmi PGI disebutkan, penyerangan terjadi pada 29 Oktober lalu. Pemicunya diduga lantaran sekelompok warga protes rumah tersebut mengadakan peribadatan.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Henrek Lokra dalam keterangan tertulis, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat, tempat itu bukan tempat ibadah. “Jemaat dan pengurus gereja memang biasanya berkoordinasi, mempersiapkan diri untuk ibadah hari Minggu. Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah,” kata Henrek.
Lebih jauh Henrek mengatakan, PGI mengecam tindakan tersebut. Dia meminta semua pihak dapat bekerjasama dan menempuh langkah dialog sebagai sesama warga negara.
Dia juga mendorong Pemkab Karawang memediasi dan memfasilitasi semisal ada pengajuan izin pendirian tempat ibadah. Hal itu dia sampaikan bukan hanya dalam kasus jemaat HKBP, tetapi juga tempat-tempat ibadah lainnya di wilayah itu.
“Kita ini negara Pancasila, maka harus tunduk pada konstitusi,tidak bisa main hakim sendiri. Sebagai warga bangsa kita harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. Gereja hadir untuk mengabarkankabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain,” tukas Henrek.
Dijelaskannya, PBM Nomor 9&8 Tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi warga negara untuk memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. PGI, lanjut Pendeta Henrek, mendorong pemerintahan setempat untuk dapat menjalankanfungsinya dengan baik, sebagaimana amanat yang diberikan negara.
Dia berharap sikap itu dapat dilakukan Pemkab Karawang agar tercipta perdamaian dan harmonitas antarmasyarakat. (RN)
Be the first to comment