PGI Minta Pemkab Deli Serdang Beri Izin Sementara Peribadahan Gereja Mawar Saron

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra

Jakarta, innews.co.id – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras peristiwa penggerudukan dan penghentian ibadah Jemaat Gereja Mawar Saron (GMS), yang berada di Dusun I, Sei Blumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 6/8/2023.

PGI menilai aksi intoleran yang dilakukan oleh sekelompok warga lokal tersebut telah mencederai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

“Kami memahami ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra, dalam siaran persnya yang diterima innews, Rabu (9/8/2023).

Secara tegas, PGI meminta agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan izin sementara bagi berlangsungnya peribadahan berdasarkan amanat PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14, sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah.

Di sisi lain, sambungnya, jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.

“Mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang menjelang Pemilu, PGI berharap agar aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat memfasilitasi mekanisme dialogis yang setara dan adil antara berbagai pihak dalam kasus ini,” pintanya.

Henrek berharap dengan begitu masalah ini tidak berkembang menjadi gesekan-gesekan sosial di tengah masyarakat yang berpotensi dipolitisir oleh oknum, atau kelompok yang ingin memetik keuntungan politik dari kasus-kasus seperti ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan