PGI: “Pelayanan Kesehatan dan Pemakaman Korban Covid-19 Tak Boleh Diskriminatif”

Kantor Pusat PGI di Jl. Salemba, Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Umat Nasrani juga merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pelayanan kesehatan di semua tingkatan ataupun pemakaman tidak boleh diskriminatif, apalagi terhadap korban Covid-19.

Penegasan ini secara gamblang dikatakan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dalam siaran persnya yang diterima innews, Minggu (11/7/2021), terkait viralnya pungutan liar (pungli) yang mendera Yunita Tambunan saat memakamkan ayahnya Binsar Tambunan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Salah satu wadah denominasi gereja-gereja di Indonesia merasa prihatin dan mengecam keras kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi pada keluarga Yunita Tambunan saat memakamkan ayahnya karena Covid-19 pada Selasa (6/7) di TPU khusus Covid-19 di Cikadut.

“Perilaku petugas pemakaman sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, terutama di saat seruan solidaritas kebangsaan sedang giat dikumandangkan oleh pemerintah dan semua pemuka agama untuk menanggulangi pandemik Covid19,” kata PGI dalam rilisnya.

PGI juga mengapresiasi sikap cepat dan tanggap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pungli tersebut.

PGI berharap kasus ini tidak terulang, bukan hanya di Jawa Barat tapi di seluruh Indonesia. “Hendaknya setiap elemen masyarakat dijauhkan dari tindakan tidak bermoral untuk mencari untung atau keselamatan sendiri di tengah bencana kemanusiaan yang dahsyat ini,” imbuh PGI.

Diharapkan pula pemerintah pada semua jenjang dapat memperketat pengawasan serta terus-menerus memperkuat edukasi dan literasi mengenai hak-hak dan kewajiban masyarakat yang menjadi korban Covid-19, di antaranya pembiayaan penanganan pasien dan korban Covid-19 yang sepenuhnya disubsidi pemerintah.

Tidak itu saja, PGI juga meminta supaya semua pelayanan RS dan pemakaman serta fasilitas layanan pasien Covid-19 lainnya dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama dan ras. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan