PGI Siap Kawal Pembahasan RUU TPKS

Pdt. Gomar Gultom Ketua Umum PGI

Jakarta, innews.co.id – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI untuk masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

“Gagasan dan usulan RUU ini sudah lama, hampir 10 tahun sejak 2012 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika digagas oleh Komnas Perempuan. Meski draftnya baru mulai disusun tahun 2014 oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL),” kata Pdt. Gomar Gultom Ketua Umum PGI dalam keterangan resminya yang diterima innews, Selasa (18/1/2022).

Sejak 2017, kata Gomar, PGI sudah memberi perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Sejak saat itu, bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU ini. “Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban,” ungkapnya.

Saat RUU ini terkatung-katung, entah sudah berapa kali PGI merilis suara keprihatinan yang disampaikan baik ke DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada.

“Karena itu, PGI merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. Untuk itu maka, PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan 8 fraksi di DPR yang hari ini menyetujui RUU ini untuk dibahas selanjutnya,” imbuhnya.

PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU. Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Baleg DPR RI.

PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan