PHD vs IRW, Tarung Gagasan di Munas Asosiasi Advokat Indonesia

Logo AAI

Jakarta, innews.co.id – Dua paket calon pimpinan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) bakal bertarung pada Musyawarah Nasional AAI di Bandung, Jawa Barat, 25-27 Juni mendatang.

Mereka yang bertarung adalah Palmer Situmorang, Efran Helmi Juni, dan Hendri Donal yang dikenal dengan sebutan PHD versus Muhammad Ismak, Ranto Simanjuntak, dan Wenda Aluwi yang disingkat IRW. Kedua paket ini dihuni advokat-advokat yang berkemampuan mumpuni dan telah berkiprah dalam rentang waktu cukup panjang, termasuk dalam AAI.

Atas, Palmer Situmorang, Efran Helmi Juni, dan Hendri Donal yang dikenal dengan sebutan PHD. Bawah – Muhammad Ismak, Ranto Simanjuntak, dan Wenda Aluwi yang disingkat IRW

Keduanya memiliki visi-misi yang cemerlang, meski masih pada tataran konsep. Tak heran, Munas AAI nanti merupakan ajang tarung gagasan dari kedua paket ini.

Kepada innews, Efran Helmi Juni Calon Waketum AAI pada Munas mendatang menyampaikan, Visi PHD tidaklah muluk-muluk, bahkan sederhana namun sangat berfaedah bagi anggota AAI. Dia menjabarkan, ada 5 visi yang diemban PHD bila mereka terpilih nanti yakni, pertama, menjaga marwah kehormatan AAI sebagai organisasi advokat yang kuat, berwibawa, berkualitas dan disegani.

Kedua, membangun keutuhan dan soliditas AAI. Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia AAI melalui berbagai kegiatan yang berkesinambungan. Keempat, memberikan pelayanan hukum pada masyarakat yang tidak mampu. Terakhir, menjadikan AAI sebagai lokomotif dalam menegakkan hukum dan mendorong adanya kesetaraan antara advokat dengan penegak hukum lainnya.

Paket PHD (ki-ka) Efran Helmi Juni, Palmer Situmorang, dan Hendri Donal, siap tandatangani pakta integritas

Sementara PHD juga mengusung 5 misi mulia, yakni, menghidupkan kembali cabang-cabang AAI yang non-aktif serta membangun database digital anggota AAI. Kedua, memberdayakan seluruh cabang AAI untuk memiliki Posbakum (pos bantuan hukum) untuk menyalurkan para advokat muda berpraktik dan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma. Ketiga, membangun sistem rekruitmen advokat melalui penyelenggaraan pendidikan profesi dan lanjutan, seminar nasional/internasional untuk mencapai advokat yang berkelas dunia, profesional, dan bermartabat. Keempat, mendorong komisi pengawas untuk proaktif menegakkan disiplin, etika profesi dan tertib organisasi. Kelima, bekerjasama dengan DPR dan Pemerintah dalam proses legislasi perubahan UU Advokat dalam merealisasikan wadah tunggal Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan Advokat Indonesia.

Sementara itu, dalam jabaran visi-misi paket IRW yang dikirimkan Andreas Nahot Silitonga Campaign Manager IRW, disebutkan IRW membawa tiga visi, lebih sedikit dari PHD, yakni, menguatkan AAI sebagai organisasi yang mandiri, bermartabat, dan berkualitas. Kedua, menjadikan AAI sebagai organisasi yang memiliki role model pendidikan baku yang berintegritas dengan mengedepankan tujuan advokat sebagai sebuah profesi ‘officium nobile’ dan bukan untuk sekadar merekrut anggota. Ketiga, mewujudkan AAI sebagai organisasi yang memberikan ruang dan kesempatan pada generasi yang lebih muda guna memastikan regenerasi.

Paket calon pengurus inti DPP AAI (ki-ka) Wenda Aluwi, Muhammad Ismak, dan Ranto Simanjuntak

Sementara Paket IRW mengusung 7 Misi, lebih banyak dari PHD, antara lain, memodernisasi database keanggotaan dan pelayanan-pelayanan secara profesional berbasis teknologi informasi serta memaksimalkan AAI sebagai organisasi yang dapat menjawab kebutuhan anggota. Kedua, menjadikan pendidikan profesi advokat sebagai pendidikan berkelanjutan yang menjadi bagian dari peningkatan keahlian dan kualitas profesi anggota AAI di seluruh Indonesia.

Ketiga, menjadikan AAI sebagai organisasi advokat yang memimpin setiap pergerakan dengan mendorong AAI untuk lebih menegaskan posisinya dalam bidang politik dan hukum di antara berbagai organisasi advokat di Indonesia. Keempat, menjalankan amanat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) untuk menata kembali kepengurusan di tingkat pusat dan cabang.

Kelima, memaksimalkan peran dan fungsi Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan organisasi dan Dewan Penasihat. Keenam, mengambil peran dalam setiap perkembangan dan pergerakan politik serta ikut berperan serta dalam politik dan hukum di Tanah Air. Terakhir, memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para kader muda AAI guna memastikan berjalannya regenerasi.

Sekelumit menyimak visi-misi kedua paket ada kemiripan. Namun, lepas dari itu, kedua paket ini diyakini memiliki kemampuan mumpuni dan dari sisi senioritas dinilai layak menggawangi salah satu organisasi advokat terbesar dan termasuk pendiri Peradi ini. Pastinya, kita akan melihat keseruan pada ‘pertarungan’ dua paket ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan