Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Nabire, Papua, seluruhnya diulang. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang gugatan Pilkada Nabire, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK.
Anwar mengatakan, pemungutan suara ulang itu harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan dengan sistem pencoblosan langsung. Hasil pemungutan suara ulang itu harus dilaporkan ke MK.
Pilkada 2020 lalu di Nabire digelar dengan sistem noken, bukan sistem coblos langsung. Padahal, Kabupaten Nabire tidak termasuk kabupaten yang pemungutan suaranya dapat menggunakan sistem noken. “Sebagaimana berdasarkan Keputusan KPU Papua Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020,” terang majelis.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang itu maksimal 90 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar majelis.
MK memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi atas penyelenggaraan pemilihan ulang itu. Polri dan jajarannya juga diperintahkan MK mengawal proses pemilu ulang itu.
Yance Mote Wakil Sekretaris Partai Golkar Papua menyambut baik putusan MK tersebut. “Kami bersyukur dengan putusan MK untuk mengulang Pilkada di Nabire. Ini sungguh merupakan sesuatu proses demokrasi yang pertama kali terjadi di NKRI dan proses Hukum Acara MK,” kata Yance dalam pesannya kepada innews, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah jumlah penduduk dan DPT Kabupaten Nabire yang tidak sinkron.
Lebih dari itu, Yance mengajak semua kader Golkar untuk melakukan konsolidasi total, memperkuat mesin partai guna memenangkan paslon nomor urut 3, Fransiskus Xaverius Mote dan Tabaroni M Cahya. “Kami kader Golkar siapkan konsolidasi total guna mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 3,” ujar Yance.
Tidak itu saja, kata Yance, pihaknya juga meminta pihak KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi Papua bisa melakukan supervisi secara netral dan transparan. “KPU dan Bawaslu harus independen dan transparan agar tercipta proses Pilkada yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) di Nabire,” tukasnya.
Dia juga mengingatkan warga di Nabire dalam pencoblosan secara langsung yang rencananya diadakan selambatnya 90 hari kedepan untuk benar-benar memilih dengan nurani, bukan karena iming-iming semata. (RN)
Be the first to comment