Pilkada Nabire Diulang, Yance Mote Minta Ketidaksinkronan DPT Tidak Terulang Lagi

Yance Mote, SH., Wakil Sekretaris Partai Golkar Papua, kritisi Pilkada ulang di Nabire

Jakarta, innews.co.id – Tidak sinkronnya daftar pemilih tetap (DPT) antara data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jumlah penduduk yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire mengakibatkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu, terpaksa diulang. Untuk itu, Partai Golkar meminta kesalahan tersebut tidak terulang lagi.

“Kita harus belajar dari kesalahan yang lalu. Jangan sampai terulang lagi,” tegas Yance Mote, SH., Wakil Sekretaris Partai Golkar Papua dalam keterangannya kepada innews, Minggu (28/3/2021).

Yance menerangkan, daerah yang menyelenggarakan Pilkada tidak boleh sembarangan mengganti pejabatnya. “Acuannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak,” terang Yance.

Menurutnya, dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, maka Pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bunyi SE tersebut.

Yance menambahkan, seorang Pejabat sementara (Pjs) Bupati dapat melakukan penggantian pejabat dengan ketentuan-ketentuan tertentu dan harus mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Guna memaksimalkan Pilkada Ulang di Nabire, Yance mengusulkan agar Sekertaris KPU Nabire dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diganti dengan orang yang kompeten. “Sebab tidak sinkronnya DPT dengan jumlah penduduk antara Dukcapil dan Operator KPU membuat pilkada diulang,” tandasnya.

Bagi Yance, hal ini fatal dan jelas merugikan keuangan negara dan hak politik dan konstitusi. “Kami apresiasi pasangan calon Drs. Fransiscus Xaverius Mote, MSi., dan Tabroni Bin M. Cahya (Fransbro) yang diusung Partai Golkar, Demokrat, dan Nasdem yang sudah memberikan pembelajaran hukum dan demokrasi di Nabire melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus oleh Majelis Hakim untuk mengadakan Pilkada Ulang.

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Nabire harus dapat menjalankan Pilkada ulang dengan azas kehati-hatian. Jangan sampai nanti muncul gugatan lagi karena ketidakberesan penyelenggara Pemilukada,” tutur Yance. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan