Jakarta, innews.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel dalam sidang Perkara Nomor 145 dan 154 pada, Kamis (10/03/2022), menjadi bukti betapa Tuhan sayang kepada rakyat Yalimo.
Dengan putusan tersebut, secara otomatis,
pasangan calon nomor urut satu Nahor Nekwek dan John Will ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.
“Ini pemilihan kepala daerah yang unik dan satu-satunya yang terjadi di Indonesia,” kata Dr. Pieter Ell, SH., MH., Kuasa Hukum pasangan Nahor Nekwek dan John Will, kepada innews, Senin (14/3/2022).
Pieter yang dikenal sebagai salah satu pengacara yang concern bersidang di MK ini menuturkan, Pilkada Yalimo pada akhirnya tuntas juga, setelah melalui perjalanan panjang, hampir dua tahun.
“Pilkada Yalimo antik, karena pemungutan suara ulang (PSU) beranak cucu. Ini pertama dalam sejarah pilkada di Indonesia,” tuturnya.
Bayangkan, ujarnya PSU sampai dilaksanakan tiga kali. Juga sampai harus ada pergantian calon bupati. Sebelumnya, paslon nomor urut satu diduduki Erdi Dabi dan John Wilil. Namun MK mendiskualifikasi Erdi karena dinilai masih tersangkut masalah hukum. Akhirnya, calon bupati diganti dengan Nahor Nekwek dengan wakil yang sama. “Dinamika politik di Yalimo berjalan selama dua tahun. Ini jelas melelahkan, baik penyelenggara pemilu, apalagi rakyat di sana,” serunya.
Putusan MK terakhir, kata Pieter, mengakhiri seluruh polemik yang terjadi. “Setelah putusan MK ini tidak ada putusan lain, selain putusan Tuhan. Jadi MK setelah itu Tuhan, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun,” tegasnya.
Pengacara yang juga dikenal sebagai aktor yang telah membintangi beberapa sinetron dan film layar lebar ini berharap agar masyarakat di Yalimo dapat menerima keputusan MK tersebut, walau kadang terasa pahit.
“Karena di atas MK tidak ada lagi selain Tuhan. Apa yang telah diputuskan MK mari kita menerima dan mendukungnya,” ucap Alumnus Fakultas Hukum Uncen tahun 1990 yang juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Alumni Universitas Cenderawasih (Uncen), Papua ini.
Pieter Ell juga mengharapkan agar proses penetapan dari KPUD Yalimo dan sidang paripurna di DPRD Kabupaten Yalimo bisa cepat berjalan, karena waktu yang sangat terbatas.
“Kami berharap proses secara administrasi bisa berjalan secepatnya. Secara konstitusional hak dari kedua klien saya bupati dan wakil bupati terpilih sudah dirugikan,” imbuhnya.
Hak konstitusional yang dimaksud adalah periode kepemimpinan Kepala Daerah di Yalimo yang hanya 2021-2024. “Tapi inikan sudah satu tahun lebih dan siapa yang mau bertanggung jawab? Tentunya negara,” tandasnya.
Oleh karenanya, Pieter Ell meminta jangan lagi ada gerakan tambahan untuk mengambat proses ini. Karena secara konstitusional, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih sudah dirugikan. Tak hanya itu, sambungnya, rakyat juga sudah dirugikan lantaran pelaksanaan PSU yang berulang kali dan konflik politik pilkada yang mengorbankan warga di Yalimo.
“Saya akan mengawal terus Bupati-Wakil Bupati terpilih ini sampai proses pelantikan. Kami juga minta dukungan dari teman-teman media semuanya,” pungkas Pieter Ell yang pernah membintangi film ‘Bodyguard Ugal-ugalan’ bareng Syahrini ini.
Pasangan Nahor Nekwek dan John Will memperoleh 48.504 suara mengungguli pasangan calon nomor urut dua Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Lakius Peyon dan Nahum Mabel yang hanya mendapat 41.548 suara. (RN)
Be the first to comment