Jakarta, innews.co.id – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua Jilid 2 kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo Nomor: 301/PL.02.7/9122/2022, tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang, dinilai telah melewati batas amar putusan pasca Putusan Sela MK Nomor: 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
Paslon nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel selaku Pemohon mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU Yalimo Nomor: 301/PL.02.7/9122/2022, tanggal 30 Januari 2022 untuk ketiga kalinya ke MK.
Dalam persidangan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/2/2022), terungkap sejumlah kejanggalan dari permohonan Paslon No 2 tersebut. Seperti tertuang dalam keterangan yang disampaikan Pieter Ell selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1, Nahor Nekwek dan Jhon Wilil).
“Perbedaan suara Paslon No Urut 1 sudah melampaui ambang batas yang ditetapkan yakni 2 persen, sehingga tidak selayaknya dimasukan permohonan. Nahor-Jhon mendapat suara 48.504, sementara Lakius-Mabel hanya 41.548. Ada selisih 6.956 suara atau setara dengan 7,72 persen,” terang Pieter Ell dihadapan para Hakim MK.
Disampaikan pula permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas, hanya merupakan pengulangan dan lebih banyak mempersoalkan dalil-dalil yang telah diputuskan dalam perkara 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021 dan perkara 153/PHP.BUP-XIX/2021 yang diputuskan pada tanggal 18 Januari 2022.
Dijelaskan pula, dalil kecurangan yang disampaikan oleh Pemohon tidak didukung bukti-bukti konkrit. “Kami (Pihak Terkait) memiliki bukti-bukti bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara dan juga tidak ada rekomendasi bawaslu” kata Pieter yang dikenal juga sebagai aktor dan pernah membintangi beberapa sinetron dan film layar lebar ini dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).
Dengan tegas, Pieter mengatakan, pihak Pemohon harus didiskualifikasi. Ini lantaran, Lakius-Mabel tidak mengikuti debat kandidat yang diselenggarakan oleh KPU Yalimo. Juga Paslon 02 tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Lainnya, tidak melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Yalimo dan tidak mempunyai saksi mandat di TPS-TPS.
Oleh karenanya, Paslon 01 meminta MK menyatakan benar, sah, dan berlaku Keputusan KPU Yalimo Nomor: 301/PL.02.7/9122/2022, tanggal 30 Januari 2022. “Kami berharap Majelis Hakim bisa menerima keterangan pihak terkait untuk seluruhnya dan menetapkan Nahor-John sebagai bupati dan wakil bupati terpilih serta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tukas Pieter. (RN)
Be the first to comment