Jakarta, innews.co.id – Hanya karena kedua orangtuanya mau memilih calon lain pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Batuarimo, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Repjep Manalu diancam oleh Kepala Sekolah SD Batuarimo Juniati boru Sihotang akan diturunkan dari yang tadinya duduk di Kelas VI menjadi Kelas II. Hal serupa juga menimpa Wan Purba yang duduk di Kelas IV SD, diancam akan diturunkan ke Kelas II, bila orangtuanya tak memilih suami dari kepala sekolah tersebut yang maju menjadi salah satu calon kepala desa. Bahkan kedua murid tersebut diancam akan dipindahkan ke SD Simotung yang letaknya sangat jauh dari kediaman peserta didik tersebut.
Tindakan semena-mena kepsek tersebut sontak mendapat perlawanan dari warga. Melalui kuasa hukum Roder Nababan, orangtua murid dan kedua anak yang diancam tersebut mengadukan persoalan ini ke Polda Sumut.
“Akibat perbuatan kepsek ini, anak-anak menjadi trauma mendalam dan seperti ketakutan,” kata Roder Nababan dalam siaran persnya yang diterima innews, Rabu (10/11/2021).
Menurut Roder, pengancaman terhadap anak ini melanggar Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menyebutkan, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun juga yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun sosial; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya.
Roder menambahkan, Pasal 1 angka (16) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan menjelaskan arti kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Jadi, jelas bahwa pemerintah menjamin anak terhindar dari intimidasi.
Dia menambahkan, ancaman terhadap dua anak ini merupakan bagian kecil dari berbagai peristiwa di desa tersebut. “Namun, tidak ada yang berani mengungkapkan ke permukaan,” kata Roder.
Dirinya berharap Poldasu bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum kepsek yang dimaksud. “Jelas-jelas kepsek sudah melanggar UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Roder.
Pilkades di Batuarimo akan berlangsung pada 23 November mendatang. Tampil dua calon yakni Demson Tarihoran suami dari Kepsek SD Batuarimo dan Komser Tarihoran, yang tak lain abang kandung dari Juniati boru Sihotang ini. (RN)
Be the first to comment