Pimpin PBH Peradi Pusat, Asido Hutabarat: “Tugas Kami Melayani, Bukan Dilayani”

Suhendra Asido Hutabarat Ketua PBH Peradi periode 2020-2023

Jakarta, innews.co.id – Mengadvokasi masyarakat yang kurang mampu dalam persoalan hukum menjadi tugas utama yang diemban oleh para Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang sekitar sebulan lalu oleh Otto Hasibuan Ketua Umum Peradi, di Jakarta.

“Tugas kami melayani, bukan dilayani,” ujar Suhendra Asido Hutabarat Ketua PBH Peradi periode 2020-2023, penuh makna kepada innews, Kamis (11/2/2021). Asido meyakini, memimpin PBH Peradi, bukan tugas mudah.

Dia mengatakan, Ketua Umum Peradi sudah meletakkan harapan besar kepada PBH Peradi agar bisa melayani masyarakat miskin yang membutuhkan akses dan pendampingan hukum gratis di seluruh pelosok Tanah Air. Warga kurang mampu bisa menghubungi PBH Peradi yang menyediakan advokat berkualitas dan handal untuk mendapatkan layanan hukum.

Asido Hutabarat Ketua PBH Peradi Pusat saat diwawancarai awak media

Besarnya tanggung jawab tersebut membuat Asido dan rekan-rekan di PBH Peradi langsung bekerja agar merealisasikan program tersebut. “Pogram bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi, harus terus meningkat dan lebih baik. Ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya. Saat ini kami tengah membuat detail program kerja,” akunya.

Tugas pendampingan hukum secara pro bono merupakan salah satu program stategis yang ditetapkan oleh DPN Peradi. Bagi Asido, menunjukkan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai satu-satunya wadah advokat (single bar), sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini mengamanatkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara percuma alias gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Lanjut Asido menerangkan, keberadaan PBH juga merupakan implementasi dari Pasal 22 Ayat (2) UU Advokat serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Dijelaskannya lagi, Pendirian PBH Peradi tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 15 Ayat (2) soal pembentukan unit kerja yang dijabarkan lagi dalam peraturan Organisasi Advokat, berdasarkan Pasal 18 bahwa Unit Kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 6 bulan sejak PP diundangkan.

“Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya OA yang menjalankan ketentuan UU Advokat dan Peraturan Pemerintah,” tegasnya.

Asido memaparkan, PBH Peradi sudah terbentuk sejak 11 Mei 2009, jauh sebelum lahirnya Surat Ketua (SK) MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan banyak bermunculan OA. “Bisa dikatakan SKMA tersebut telah mengabaikan UU Advokat dan PP Nomor 83 Tahun 2008,” tandasnya.

Saat ini, PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 di seluruh Indonesia. “Kami Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020–2023 komitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan antara lain, memperkuat PBH Cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin.

PBH Peradi Pusat, sambungnya, akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring, dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH Cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait akreditasi agar PBH Cabang dapat bekerja secara maksimal. “Kami di pusat lebih kepada regulator, monitoring dan supervisi, serta membuat kerjasama-kerjasama dengan para stakeholders,” ungkapnya.

Selain itu, PBH Peradi Pusat juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas yang diharapkan Prof Otto Hasibuan dapat diwujudkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan.

“Kami berharap, dapat memajukan PBH Peradi untuk berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan bantuan hukum probono kepada masyarakat miskin,” tukasnya.

Ada pun susunan pengurus PBH Peradi periode 2020-2023 yang dilantik yakni:

Ketua : Suhendra Asido Hutabarat

Wakil Ketua : Susy Tan dan YS Parsiholan Marpaung

Sekretaris : Alex Argo Hernowo

Wakil Sekretaris : Riza Afrisal Hasby

Bendahara : Andris Basril

Wakil Bendahara : Wilman Malau

Bidang Pengelolaan Pro Bono
Guntur Pardamaian (Koordinator)
Hotlan Pasaribu (Anggota)

Bidang Organisasi dan Pengembangan
Agus Setiawan (Koordinator)
Arie Achmad (Anggota)

Bidang Advokasi dan Riset
Bangsawan (Koordinator)
Roland Hutabarat (Anggota)

Bidang Kemitraan dan Kampanye
Albiker Siagian (Koordinator)
Wahyu Nandang Hermawan (Anggota)

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan