
Jakarta, innews.co.id – Kelompok Masyarakat Tani (Poktan) Maju Ringinkembar meminta PTPN XII mengembalikan batas atas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 dan Nomor 2 di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Hal itu dengan tegas disampaikan Kuasa Hukum Poktan Maju Ringinkembar Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn., dalam pertemuan dengan PTPN XII, Muspika Sumbermanjing Wetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pertemuan bertema ‘Penyuluhan Hukum Pertanahan Terpadu dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat (Lintas Sektor)’ ini diinisiasi Kepala Desa Ringin Kembar, Moch Subaidi, 28 Maret 2022 lalu.

Dalam penyampaiannya, PTPN XII tidak memaparkan dengan jelas dan tidak memberikan data yuridis untuk dapat diketahui oleh masyarakat Ringinkembar dan perangkat desa. “Mereka berdalih, hal tersebut bukan untuk informasi publik,” ungkap Alam Prawinegara.
Di sisi lain, menurut Kades, apa yang dilakukan PTPN XII bertentangan dengan ketentuan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017 yakni, membatalkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. “Melalui putusan itu juga, MA menetapkan bahwa informasi HGU yang rinciannya terdapat nama pemegang izin HGU, tempat atau lokasi, luas HGU, jenis komoditi, dan peta area yang dilengkapi titik koordinat dinyatakan terbuka,” ungkap Kades.
Terkait hal tersebut, kata Alam Prawiranegara, PTPN XII lebih memilih menyerahkan kepada Kakantah Kabupaten Malang untuk menerangkan kepada masyarakat atas kepemilikannya tersebut.

Lebih jauh Alam Prawiranegara menyayangkan pihak PTPN XII tidak memberikan data selaku pemilik, karena BPN/ATR hanya akan menyalin atau mencatat apa yang ditunjukkan oleh pemilik lahan.
“Apabila memang telah terjadi kenakalan-kenakalan di masa lampau, mari kita evaluasi bersama sehingga dapat mencari solusi yang terbaik, di mana aset negara tidak hilang, tetapi masyarakat dapat secara utuh memiliki lahan untuk membangun dan memanfaatkannya, sebagaimana amanat UU Cipta Kerja Pasal 127 dan seterusnya tentang Pertanahan untuk meminimalisir konflik atau sengketa tanah,” bebernya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, apa yang disampaikan Alam Prawiranegara merupakan suatu solusi yang mengedepankan kebersamaan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, akan dilanjutkan dengan agenda mediasi atas lahan yang berada di wilayah Desa Ringinkembar antara PTPN XII dan Pokmas Ringinkembar yang direncanakan setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang. (RN)
Be the first to comment