Polemik Ijazah Jaksa Agung, Ini Kata Advokat Senior

Muhammad Kadafi, advokat senior di Ibu Kota

Jakarta, innews.co.id – Seorang pejabat publik tidak hanya harus seorang yang bersih dan cakap, namun juga transparan dan mampu memberi teladan kepada masyarakat. Keteladanan menjadi keniscayaan seorang pejabat publik agar dapat dipercaya oleh rakyat.

Hal ini dikatakan pengacara senior Muhammad Kadafi menyikapi perkembangan akhir-akhir ini, di mana yang paling mencuat di sejumlah mass media terkait dugaan terjadinya penggelapan informasi ijazah Jaksa Agung.

Menurut Kadafi, bila terjadi perbedaan antara data Kapuspenkum Kejagung dengan Instagram Kejaksaan Agung dan Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012, maka perlu ditelusuri, letak kekeliruannya dimana? Sebab, itu sudah termasuk pelanggaran administrasi, apalagi kalau sudah jadi konsumsi publik.

Seperti diketahui data Kapuspenkum Kejagung menyebutkan, Jaksa Agung merupakan lulusan Universitas 17 Agustus di Semarang (Strata I), Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta (Strata II), dan Universitas Satyagama di DKI Jakarta (Strata III). Sementara versi Instagram Kejaksaan Agung dan Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012, dikatakan, ST Burhanuddin adalah lulusan Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang (tahun 1980), Magister Manajemen UI Jakarta (2001), dan Doktor UI Jakarta (2006).

“Mungkin Jaksa Agung kurang memperhatikan hal tersebut, hanya saja stafnya harus korektif dan memperhatikan hal tersebut,” ujar Kadafi dalam keterangannya kepada innews, Jum’at (1/10/2021).

Dikatakannya, secara hukum, itu masuk dugaan penggelapan informasi, bahkan bisa dikatakan pembohongan publik. “Tidak bisa dianggap sepele hal seperti itu. Harus ditelusuri, di mana letak kekeliruannya supaya ke depan tidak terulang lagi. Apalagi, mungkin hal tersebut sudah terjadi sejak lama,” jelasnya.

Baginya, sangat tidak elok bila seorang pejabat publik ketahuan seperti itu. Apa pun hasil temuannya, sambungnya, sudah ada pelanggaran yang berujung sanksi administrasi bagi pihak yang ditemukan melakukan kesalahan. “Tetap ini harus dikenakan sanksi, sebab menyangkut pejabat publik. Apalagi, Jaksa Agung kan termasuk penegak hukum. Seyogianya bertindak hati-hati dan melakukan croos check terhadap segala sesuatunya,” imbuhnya.

Kadafi berharap para pejabat publik bisa memahami betul akan peran dan posisi yang diembannya. “Kalau pejabat publik tidak bisa memberi teladan, bagaimana bisa diharapkan rakyat bisa berperilaku baik. Rakyat butuh keteladanan dari para pemimpinnya,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan