Polemik ‘Kaisar Sambo’, KPK Nilai Perjudian Bukan Ranahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, innews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengusut dugaan ‘Kaisar Sambo’ dan Konsorsium 303 terkait perjudian. Pasalnya, lembaga antikorupsi ini menilai konsorsium judi bukan ranahnya.

“Kalau ini kan kalau memang benar itu dugaannya judi itu kan pidana umum,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (21/8/2022) kemarin.

Dia mengatakan, judi bisa masuk dalam dugaan pencucian uang. KPK hanya bisa mengusut dugaan pencucian uang jika berkaitan dengan korupsi dan suap.

“Ranahnya KPK di tindak pidana korupsi dan itu pun dibatasi Pasal 11 UU KPK ya, penyelenggara negara, kemudian penegak hukum, ataupun pihak lain yang berkaitan dengan dua hal tadi itu,” bebernya.

Polri menanggapi beredarnya informasi terkait Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 terkait perjudian. Korps Bhayangkara dipastikan akan menindak tegas aktivitas judi.

“Yang pasti semua pelaksanaan melekat (pekat) seperti judi, narkoba, premanisme tindak tegas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat (19/8/2022).

Namun, Dedi menanyakan sumber informasi terkait kaisar Sambo di bandar judi yang melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan